Thursday, January 23, 2025
28.7 C
Jayapura

Penyelundup Ganja di Pelabuhan Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AK (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura Jumat (17/1).

   Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.

  “Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura saat sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal bersama Yonmarhalan X Jayapura. Ketika itu, AK kedapatan membawa satu karton yang berisi paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.

   Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan AK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/tri)

Baca Juga :  130 Orang Ikuti Pelatihan di BPSDA

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AK (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura Jumat (17/1).

   Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.

  “Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura saat sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal bersama Yonmarhalan X Jayapura. Ketika itu, AK kedapatan membawa satu karton yang berisi paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.

   Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan AK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/tri)

Baca Juga :  Hari ini, Wali Kota Lantik Frans Pikey Jadi Sekda Kota

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya