Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Warga PNG Ditangkap Bersama 30 Paket Ganja

Pelaku saat diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (19/1) ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Seorang warga PNG kembali ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dan anggota Sat Polair Polresta Jayapura Kota di belakang Kali Hanyaan, Tobati, Distrik Jayapura Selatan Selasa (19/1) sekira pukul 04:00 WIT.

 Warga PNG dengan inisial LB (23) kelahiran Aitape itu ditangkap bersama barang bukti sebanyak 30 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja atau sekitar 1 kg ganja.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan pemuda 23 tahun itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga anggota membuntuti tersangka sejak Senin (18/1) sekira pukul 23.00 WIT hingga dilakukan penangkapan di belakang kali hanyaan entrop.  “LB ditangkap sekira pukul 04:00 WIT. Saat sedang isterahat di salah satu rumah warga yang menjadi tempat persembunyiannya,” ucap Iptu Julkifli Sinaga kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  SMK Negeri 3 Jayapura  Kini Miliki TUK Standar Industri

 Saat dilakukan interogasi awal, LB mengaku memiliki barang haram tersebut. Ia menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di bukit sebelah rumah yang di tempatinya. Hingga anggota kemudian  bergerak bersama pelaku guna mencari dan mengambil barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku.

 “Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja sudah kami amankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan LB berawal dari sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku SYA warga Polimak yang ditangkap di Taman Imbi pada Minggu (17/1) lantaran membawa ganja.

 SYA ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja. “Saat dilakukan penangkapan, SYA berusaha melarikan diri, hingga anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan membuang barang bukti narkotika jenis ganja di dekat Supermarket Gelael,” terangnya.

Baca Juga :  Mensos Salurkan 750 Paket Bantuan Kepada Korban Kebakaran

 SYA bersama barang bukti narkotika jenis ganja sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut. (fia/wen)

Pelaku saat diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (19/1) ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Seorang warga PNG kembali ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dan anggota Sat Polair Polresta Jayapura Kota di belakang Kali Hanyaan, Tobati, Distrik Jayapura Selatan Selasa (19/1) sekira pukul 04:00 WIT.

 Warga PNG dengan inisial LB (23) kelahiran Aitape itu ditangkap bersama barang bukti sebanyak 30 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja atau sekitar 1 kg ganja.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan pemuda 23 tahun itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga anggota membuntuti tersangka sejak Senin (18/1) sekira pukul 23.00 WIT hingga dilakukan penangkapan di belakang kali hanyaan entrop.  “LB ditangkap sekira pukul 04:00 WIT. Saat sedang isterahat di salah satu rumah warga yang menjadi tempat persembunyiannya,” ucap Iptu Julkifli Sinaga kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Berhasil Kumpulkan Sampah 2 Ton Lebih

 Saat dilakukan interogasi awal, LB mengaku memiliki barang haram tersebut. Ia menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di bukit sebelah rumah yang di tempatinya. Hingga anggota kemudian  bergerak bersama pelaku guna mencari dan mengambil barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku.

 “Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja sudah kami amankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan LB berawal dari sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku SYA warga Polimak yang ditangkap di Taman Imbi pada Minggu (17/1) lantaran membawa ganja.

 SYA ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja. “Saat dilakukan penangkapan, SYA berusaha melarikan diri, hingga anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan membuang barang bukti narkotika jenis ganja di dekat Supermarket Gelael,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Corona, Acara Goyang Dibubarkan Polisi

 SYA bersama barang bukti narkotika jenis ganja sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya