Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

BPN Tidak Akan Keluarkan Sertifikat di Kawasan Pantai Holtekamp

Jika Tidak Ada Rekomendasi dari Pemerintah

JAYAPURA-Menjamurnya pembangunan di kawasan pantai holtekamp kini menjadi masalah baru dari pemerintah Kota Jayapura, karena daerah tersebut bukan untuk dibangun karena daerah konservasi, hutan lindung, dan memiliki potensi terkena gempa Tsunami, sehingga diharapkan masyarakat tidak membangun seenaknya karena bisa berpotensi membahayakan orang yang ada di sana.

Kepala BPN Kota Jayapura Roy E.F. Wayoi, berbincang-bincang dengan Sekda Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Untuk itu,  Kepala Badan Pertanahan Kota Jayapura Roy E.F. Wayoi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah melalui Dinas PUPR PKP Kota Jayapura di bidang tata ruang maupun dari Dinas Kehutanan soal Lingkungan.

“Kita tidak bisa terbitkan sertifikat di Kawasan pantai holtekamp  karena harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR PKP melalui bidang tata ruang, kalau ini masih Kawasan harus ada rekomendasi, karena kalau kita berikan sertifikat harus ada rekomendasi sesuai dengan fungsi Kawasan tata ruang yang sudah diatur,’’katanya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (21/10)kemarin.

Baca Juga :  Lima Napi Kasus Bentrok dengan Aparat, Dibebaskan

Dijelaskan, kalau Kawasan pantai holtekamp masuk Kawasan produksi, konservasi, taman nasional atau Kawasan wisata harus berkoordinasi dengan yang mengurusi masalah tata ruang dan hutan. Sehingga sebelum ada rekomendasi itu tidak bisa dikeluarkan.

  Ditegaskan  juga semua ada tugas dan fungsinya masing-masing termasuk dari BPN Kota Jayapura, namun jika di sana memang ada Kawasan yang bisa dibangun tetap diberikan sertifikat dan ini daerah sebagian saja.

Ditambahkan, jika ada pemilik hak ulayat yang menjual tanahnya di Kawasan holtekamp dan mengizinkan membangun, tentu ini hak mereka namun intinya BPN Kota Jayapura tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah.(dil/wen)

Jika Tidak Ada Rekomendasi dari Pemerintah

JAYAPURA-Menjamurnya pembangunan di kawasan pantai holtekamp kini menjadi masalah baru dari pemerintah Kota Jayapura, karena daerah tersebut bukan untuk dibangun karena daerah konservasi, hutan lindung, dan memiliki potensi terkena gempa Tsunami, sehingga diharapkan masyarakat tidak membangun seenaknya karena bisa berpotensi membahayakan orang yang ada di sana.

Kepala BPN Kota Jayapura Roy E.F. Wayoi, berbincang-bincang dengan Sekda Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Untuk itu,  Kepala Badan Pertanahan Kota Jayapura Roy E.F. Wayoi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah melalui Dinas PUPR PKP Kota Jayapura di bidang tata ruang maupun dari Dinas Kehutanan soal Lingkungan.

“Kita tidak bisa terbitkan sertifikat di Kawasan pantai holtekamp  karena harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR PKP melalui bidang tata ruang, kalau ini masih Kawasan harus ada rekomendasi, karena kalau kita berikan sertifikat harus ada rekomendasi sesuai dengan fungsi Kawasan tata ruang yang sudah diatur,’’katanya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (21/10)kemarin.

Baca Juga :  Bentar Mano: Jeramba Bakau Belum Dibuka Resmi

Dijelaskan, kalau Kawasan pantai holtekamp masuk Kawasan produksi, konservasi, taman nasional atau Kawasan wisata harus berkoordinasi dengan yang mengurusi masalah tata ruang dan hutan. Sehingga sebelum ada rekomendasi itu tidak bisa dikeluarkan.

  Ditegaskan  juga semua ada tugas dan fungsinya masing-masing termasuk dari BPN Kota Jayapura, namun jika di sana memang ada Kawasan yang bisa dibangun tetap diberikan sertifikat dan ini daerah sebagian saja.

Ditambahkan, jika ada pemilik hak ulayat yang menjual tanahnya di Kawasan holtekamp dan mengizinkan membangun, tentu ini hak mereka namun intinya BPN Kota Jayapura tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya