Thursday, January 8, 2026
29.8 C
Jayapura

Pengelolaan Retribusi Sampah Harus Lebih Maksimal

Dari Pembahasan Materi KUA-PPAS Komisi B DPRK dengan DLHK

JAYAPURA – Komisi B DPRK Kota Jayapura mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam optimalisasi retribusi sampah rumah tangga pada tahun anggaran 2026.

Dorongan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlangsung di ruang rapat Komisi B, Senin (17/11).

Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, menjelaskan bahwa seluruh OPD mitra Komisi B, termasuk DLHK, telah memaparkan program dan subkegiatan yang direncanakan pada tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya kejelasan output dari setiap program yang diusulkan.

“Kita harus tahu apa saja out put dari program yang akan dijalankan OPD di tahun 2026 nanti,” ujar Yuli usai rapat.

Baca Juga :  MRP Minta Kelonggaran Persyaratan Masuk TNI Khusus OAP

Ia menambahkan, seluruh program OPD wajib selaras dengan RPJMD serta visi dan misi Wali Kota Jayapura. Menurutnya, salah satu fokus utama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah.

“Untuk tahun 2026, DLHK harus memaksimalkan retribusi sampah rumah tangga. Peningkatan PAD dari sektor ini penting, dan untuk itu sarana prasarana yang dibutuhkan harus dilengkapi,” jelas politisi Golkar yang akrab disapa YR itu.

Dalam rapat tersebut, DLHK juga mengusulkan penambahan alat ekskavator serta mobil pickup bagi 25 kelurahan untuk mendukung peningkatan pelayanan.

“Sarana pendukung ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Jika pelayanan baik, masyarakat akan semakin sadar dan mau membayar retribusi sampah,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Tahun, Veteran Tak Dapat Bantuan dari Pemprov

Dari Pembahasan Materi KUA-PPAS Komisi B DPRK dengan DLHK

JAYAPURA – Komisi B DPRK Kota Jayapura mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam optimalisasi retribusi sampah rumah tangga pada tahun anggaran 2026.

Dorongan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlangsung di ruang rapat Komisi B, Senin (17/11).

Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, menjelaskan bahwa seluruh OPD mitra Komisi B, termasuk DLHK, telah memaparkan program dan subkegiatan yang direncanakan pada tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya kejelasan output dari setiap program yang diusulkan.

“Kita harus tahu apa saja out put dari program yang akan dijalankan OPD di tahun 2026 nanti,” ujar Yuli usai rapat.

Baca Juga :  APBD Tahun 2023 Kota Jayapura Ditetapkan Sebesar Rp 1,5 Triliun

Ia menambahkan, seluruh program OPD wajib selaras dengan RPJMD serta visi dan misi Wali Kota Jayapura. Menurutnya, salah satu fokus utama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah.

“Untuk tahun 2026, DLHK harus memaksimalkan retribusi sampah rumah tangga. Peningkatan PAD dari sektor ini penting, dan untuk itu sarana prasarana yang dibutuhkan harus dilengkapi,” jelas politisi Golkar yang akrab disapa YR itu.

Dalam rapat tersebut, DLHK juga mengusulkan penambahan alat ekskavator serta mobil pickup bagi 25 kelurahan untuk mendukung peningkatan pelayanan.

“Sarana pendukung ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Jika pelayanan baik, masyarakat akan semakin sadar dan mau membayar retribusi sampah,” tambahnya.

Baca Juga :  Dalam Kondisi Hamil, 8 Peserta Semangat Ikut Diklat di Rindam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya