Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bisa Picu Konflik, Kapolda Diminta Cabut Maklumat

JAYAPURA-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Yops Itlay menegaskan bahwa  BEM Uncen meminta Kapolda Papua untuk mencabut maklumat tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) MRP. Sebab, maklumat ini dinilai membatasi ruang gerak masyarakat Papua dalam memyampaikan aspirasi dan membatasi pelaksanaan UU  Otonomi Khusus Tahun 2001, khususnya pasal  77 terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua BEM uncen Yopz Itlay bersama pengurus saat menyampaikan peryataan Pers, di Abepura,  Rabu, (18/11). ( FOTO: Noel/Cepos)

   Menurut Yops Itlay,  munculnya maklumat Kapolda Papua tentang RDP telah membatasi ruang gerak masyarakat, memicu  terjadinya aksi penolakan RDP dengan cara penghalangan kepada rombongan anggota Majelis Rakyat Papua di pintu keluar Bandara Wamena.

  “Aparat dan pemerintah jangan ciptakan konflik baru, kami mahasiswa dan pemuda Papua menilai beberapa pernyataan pemerintah daerah dan pihak keamanan tersebut akan menjadi konflik Horisontal antar sesama orang asli Papua (OAP), ” tegas Yops Itlay di Jayapura, Rabu (18/11).

Baca Juga :  Semangat Natal Membawa Damai

  Itlay mengatakan  BEM  mendesak Kapolda Papua untuk segera mencabut maklumat yang sudah dikeluarkan setelah mendapat informasi akan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh MRP Untuk menghindari konflik Horizontal.

    Kepada aparat penegak hukum ia juga meminta agar segera memberikan sanksi hukum  kepada oknum yang mengatasnamakan masyarakat La Pago untuk menolak kedatangan tim RDP pada hari Minggu (15 /11) lalu.

  “Sanksi hukum harus diberikan, karena mereka sudah melanggar aturan dengan menghalangi MRP yang menjalankan amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001 pasal 77. Sekali lagi, kami minta mereka itu harus diberikan sanksi sesuai hukum yang masih berlaku di Indonesia,” tukasnya.

  Yops Itlay kembali menegaskan bahwa para kepala daerah dan beberapa lembaga pemerintahan serta pihak keamanan Negara Republik Indonesia tidak punya hak sama sekali untuk mengatakan Otsus jilid II lanjut atau tidak. Sebab menurutnya, yang punya hak untuk menentukan sesuai pengalaman selama 20 an Otsus berada di Papua adalah rakyat Papua sendiri.

Baca Juga :  Paguyuban Nusantara Dukung Pembentukan DOB Tabi

   “Jadi pihak-pihak lain jangan lagi menghalang-halangi ruang gerak masyarakat untuk ikut RDP yang diagendakan oleh MRP,” cetus dia.

  Khusus untuk Dandim, Kapolres Jayawijaya, lanjut Yops Itlay,  harus berlaku adil terhadap ruang gerak masyarakat di Jayawijaya. “ Untuk tingkat provinsi Pangdam dan Polda Papua juga demikian,” pungkasnya

  Hal yang sama disampaikan  Herdinus Wanimbo selaku Sekretaris BEM Uncen, bahwa pihak keamanan jangan berlaku tidak adil terhadap rakyat. “Kenapa di luar Papua anda memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sementara di Papua tidak,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Yops Itlay menegaskan bahwa  BEM Uncen meminta Kapolda Papua untuk mencabut maklumat tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) MRP. Sebab, maklumat ini dinilai membatasi ruang gerak masyarakat Papua dalam memyampaikan aspirasi dan membatasi pelaksanaan UU  Otonomi Khusus Tahun 2001, khususnya pasal  77 terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua BEM uncen Yopz Itlay bersama pengurus saat menyampaikan peryataan Pers, di Abepura,  Rabu, (18/11). ( FOTO: Noel/Cepos)

   Menurut Yops Itlay,  munculnya maklumat Kapolda Papua tentang RDP telah membatasi ruang gerak masyarakat, memicu  terjadinya aksi penolakan RDP dengan cara penghalangan kepada rombongan anggota Majelis Rakyat Papua di pintu keluar Bandara Wamena.

  “Aparat dan pemerintah jangan ciptakan konflik baru, kami mahasiswa dan pemuda Papua menilai beberapa pernyataan pemerintah daerah dan pihak keamanan tersebut akan menjadi konflik Horisontal antar sesama orang asli Papua (OAP), ” tegas Yops Itlay di Jayapura, Rabu (18/11).

Baca Juga :  ASN Diminta Patuhi Ketentuan Libur Lebaran

  Itlay mengatakan  BEM  mendesak Kapolda Papua untuk segera mencabut maklumat yang sudah dikeluarkan setelah mendapat informasi akan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh MRP Untuk menghindari konflik Horizontal.

    Kepada aparat penegak hukum ia juga meminta agar segera memberikan sanksi hukum  kepada oknum yang mengatasnamakan masyarakat La Pago untuk menolak kedatangan tim RDP pada hari Minggu (15 /11) lalu.

  “Sanksi hukum harus diberikan, karena mereka sudah melanggar aturan dengan menghalangi MRP yang menjalankan amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001 pasal 77. Sekali lagi, kami minta mereka itu harus diberikan sanksi sesuai hukum yang masih berlaku di Indonesia,” tukasnya.

  Yops Itlay kembali menegaskan bahwa para kepala daerah dan beberapa lembaga pemerintahan serta pihak keamanan Negara Republik Indonesia tidak punya hak sama sekali untuk mengatakan Otsus jilid II lanjut atau tidak. Sebab menurutnya, yang punya hak untuk menentukan sesuai pengalaman selama 20 an Otsus berada di Papua adalah rakyat Papua sendiri.

Baca Juga :  Sebelum Ada Korban, Traffic Light Waena Segera  Diperbaiki

   “Jadi pihak-pihak lain jangan lagi menghalang-halangi ruang gerak masyarakat untuk ikut RDP yang diagendakan oleh MRP,” cetus dia.

  Khusus untuk Dandim, Kapolres Jayawijaya, lanjut Yops Itlay,  harus berlaku adil terhadap ruang gerak masyarakat di Jayawijaya. “ Untuk tingkat provinsi Pangdam dan Polda Papua juga demikian,” pungkasnya

  Hal yang sama disampaikan  Herdinus Wanimbo selaku Sekretaris BEM Uncen, bahwa pihak keamanan jangan berlaku tidak adil terhadap rakyat. “Kenapa di luar Papua anda memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sementara di Papua tidak,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya