Friday, February 21, 2025
24.7 C
Jayapura

Bawa 85 Paket Ganja, Warga PNG Terancam 20 Tahun Penjara

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial KP (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Senin (17/2).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh KP dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/29/XI/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang diterbitkan pada 19 November 2024.

   KP, yang diketahui merupakan warga negara Papua Nugini, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada bulan November 2024 di sekitar Taman Imbi, Jayapura. Ia ditangkap lantaraan membawa narkotika golongan satu jenis ganja.

Baca Juga :  80 Persen Warga Di Abepura Patuh Terhadap Instruksi Walikota

   Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. “Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut,” jelas AKP Febry.

   Ia menegaskan atas perbuatannyatersangka KP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   Saat ini Tersangka dan barang bukti susah di Kejari untuk ditindak lanjuti,” bebernya.

AKP Febry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa narkotika dapat merusak generasi bangsa dan meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  PJ Gubernur: Jadikan Rutan Tempat Intropeksi Diri!

   “Mari bersama kita cegah peredaran narkotika di Kota Jayapura. Jika mengetahui adanya informasi terkait narkotika, warga bisa langsung menghubungi Call Centre Polresta Jayapura Kota atau Polsek Jajaran terdekat,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial KP (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Senin (17/2).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh KP dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/29/XI/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang diterbitkan pada 19 November 2024.

   KP, yang diketahui merupakan warga negara Papua Nugini, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada bulan November 2024 di sekitar Taman Imbi, Jayapura. Ia ditangkap lantaraan membawa narkotika golongan satu jenis ganja.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

   Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. “Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut,” jelas AKP Febry.

   Ia menegaskan atas perbuatannyatersangka KP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   Saat ini Tersangka dan barang bukti susah di Kejari untuk ditindak lanjuti,” bebernya.

AKP Febry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa narkotika dapat merusak generasi bangsa dan meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  Perketat Aktivitas Pelaku Usaha dan Warga dan Bagikan Masker Gratis

   “Mari bersama kita cegah peredaran narkotika di Kota Jayapura. Jika mengetahui adanya informasi terkait narkotika, warga bisa langsung menghubungi Call Centre Polresta Jayapura Kota atau Polsek Jajaran terdekat,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/