Sunday, April 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Tak Bisa Harapkan Bawaslu, Tinggal Tunggu Putusan BKN

  “Harus ada langkah cepat yang dilakukan BKN dalam memutuskan kasus ini, apakah beliau (Pj wali kota-red) terbukti melanggar netralitas ASN atau tidak. Jangan sampai publik  merasa bahwa keadilan tak bisa lagi diperoleh,” bebernya.

  “Proses ini juga membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah Bawaslu masih netral dalam bekerja. Sebab ini bisa menimbulkan konflik sosial politik baru. Bawaslu harus bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat,” sambungnya.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Yakobus menilai semacam ada lempar tanggung jawab dalam memutuskan kasus yang menyeret Pj Wali Kota Jayapura. Padahal, Bawaslu selaku penyelenggara bisa mengeluarkan surat dugaan pelanggaran tanpa menungu kajian dari BKN.

   “Kita apresiasi atas apa yang dilakukan Bawaslu, namun hasilnya sedikit mengecewakan. Cenderung melepas tanggung jawab untuk penyelesaian kasus Pj wali kota,” kata Yakobus.

Baca Juga :  Jangan Pilih Pemimpin Seperti Membeli Kucing Dalam Karung

  Kata Yakobus, jika kemudian menunggu putusan BKN, maka waktunya cukup lama. Padahal publik sedang menanti hasil yang dikeluarkan BKN. “Jelang pemungutan suara, harusnya sudah ada kepastian terkait kasus Pj Wali Kota Jayapura, apakah dinyatakan bersalah atau tidak, Dan itu menjadi tugas lembaga yang  menangani masalah ini, namun ini juga menjadi pembelajaran bagi oknum ASN lainnya,” sambungnya.

  Yakobus berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak menciderai apa yang menjadi harapan banyak orang. “Bawaslu harus menjadi wasit yang adil dan netral dalam melihat kasus ini, tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Harus tegas dan menyatakan kebenaran,” tegasnya.

  Ia juga meminta masyarakat tetap tenang, sebab tidak ada cara lain yang dilakukan selain tetap berpedoman terhadap penyelesaian masalah di ruang-ruang hukum. (fia/tri)

Baca Juga :  Dulu Anggaran RSUD Jayapura Ratusan Miliar, Kini Hanya Rp 26 Miliar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Harus ada langkah cepat yang dilakukan BKN dalam memutuskan kasus ini, apakah beliau (Pj wali kota-red) terbukti melanggar netralitas ASN atau tidak. Jangan sampai publik  merasa bahwa keadilan tak bisa lagi diperoleh,” bebernya.

  “Proses ini juga membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah Bawaslu masih netral dalam bekerja. Sebab ini bisa menimbulkan konflik sosial politik baru. Bawaslu harus bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat,” sambungnya.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Yakobus menilai semacam ada lempar tanggung jawab dalam memutuskan kasus yang menyeret Pj Wali Kota Jayapura. Padahal, Bawaslu selaku penyelenggara bisa mengeluarkan surat dugaan pelanggaran tanpa menungu kajian dari BKN.

   “Kita apresiasi atas apa yang dilakukan Bawaslu, namun hasilnya sedikit mengecewakan. Cenderung melepas tanggung jawab untuk penyelesaian kasus Pj wali kota,” kata Yakobus.

Baca Juga :  Tugas Jadi Pengawas, Jangan Malah Terlibat Pidana Pemilu

  Kata Yakobus, jika kemudian menunggu putusan BKN, maka waktunya cukup lama. Padahal publik sedang menanti hasil yang dikeluarkan BKN. “Jelang pemungutan suara, harusnya sudah ada kepastian terkait kasus Pj Wali Kota Jayapura, apakah dinyatakan bersalah atau tidak, Dan itu menjadi tugas lembaga yang  menangani masalah ini, namun ini juga menjadi pembelajaran bagi oknum ASN lainnya,” sambungnya.

  Yakobus berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak menciderai apa yang menjadi harapan banyak orang. “Bawaslu harus menjadi wasit yang adil dan netral dalam melihat kasus ini, tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Harus tegas dan menyatakan kebenaran,” tegasnya.

  Ia juga meminta masyarakat tetap tenang, sebab tidak ada cara lain yang dilakukan selain tetap berpedoman terhadap penyelesaian masalah di ruang-ruang hukum. (fia/tri)

Baca Juga :  Sektor Pariwisata Papua Berpotensi Sumbang PAD

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya