JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya pengawasan, pendampingan, dan edukasi hukum dalam pengelolaan dana desa.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti program tersebut agar dapat diterapkan di seluruh kampung yang ada di wilayah Kota Jayapura.
Menurutnya, Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Program ini sangat baik karena fokus pada pendekatan preventif dan edukasi hukum bagi aparatur kampung dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah Kota Jayapura tentu akan menindaklanjuti program ini,” ujar Makzi saat giat di Jayapura, Jumat (15/4).
Ia menjelaskan, Program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran kampung benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, melalui pendampingan hukum dari pihak kejaksaan, perangkat kampung akan mendapatkan pemahaman terkait aspek hukum pengelolaan keuangan sehingga tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman administrasi dan tata kelola anggaran.
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya pengawasan, pendampingan, dan edukasi hukum dalam pengelolaan dana desa.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti program tersebut agar dapat diterapkan di seluruh kampung yang ada di wilayah Kota Jayapura.
Menurutnya, Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Program ini sangat baik karena fokus pada pendekatan preventif dan edukasi hukum bagi aparatur kampung dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah Kota Jayapura tentu akan menindaklanjuti program ini,” ujar Makzi saat giat di Jayapura, Jumat (15/4).
Ia menjelaskan, Program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran kampung benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, melalui pendampingan hukum dari pihak kejaksaan, perangkat kampung akan mendapatkan pemahaman terkait aspek hukum pengelolaan keuangan sehingga tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman administrasi dan tata kelola anggaran.