Di beberapa titik, bahkan terpampang jelas tulisan “Disewakan 400/bulan” di depan los. Fakta ini menampar keras tujuan awal pembangunan pasar. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara, justru diperjualbelikan dan disewakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih ironis lagi, sejumlah pedagang mengaku membeli los hingga Rp10 juta dari penghuni pertama yang sebelumnya terdata oleh dinas terkait. Praktik jual beli dan sewa inilah yang diduga menjadi akar persoalan, memicu ketidakteraturan sekaligus membuka ruang pungutan liar (pungli).
Alih-alih menjadi pusat perdagangan yang hidup dan tertib, Pasar Entrop kini berubah menjadi kawasan kumuh. Lorong-lorong pasar tak lagi nyaman dilalui, selokan dipenuhi sampah, dan bau tak sedap menyengat di berbagai sudut. Aktivitas jual beli pun seolah kalah oleh praktik-praktik menyimpang yang terus berlangsung.
Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Jayapura, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.
Melihat langsung situasi tersebut, Abisai Rollo tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Ia memerintahkan aparat Satpol PP untuk memasang garis pengamanan dan menggembok sejumlah los yang status penghuninya tidak jelas.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan fasilitas publik. Namun di balik tindakan tersebut, terselip pertanyaan besar: bagaimana pengawasan bisa begitu longgar, hingga pasar bernilai miliaran rupiah ini berubah fungsi?
Di beberapa titik, bahkan terpampang jelas tulisan “Disewakan 400/bulan” di depan los. Fakta ini menampar keras tujuan awal pembangunan pasar. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara, justru diperjualbelikan dan disewakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih ironis lagi, sejumlah pedagang mengaku membeli los hingga Rp10 juta dari penghuni pertama yang sebelumnya terdata oleh dinas terkait. Praktik jual beli dan sewa inilah yang diduga menjadi akar persoalan, memicu ketidakteraturan sekaligus membuka ruang pungutan liar (pungli).
Alih-alih menjadi pusat perdagangan yang hidup dan tertib, Pasar Entrop kini berubah menjadi kawasan kumuh. Lorong-lorong pasar tak lagi nyaman dilalui, selokan dipenuhi sampah, dan bau tak sedap menyengat di berbagai sudut. Aktivitas jual beli pun seolah kalah oleh praktik-praktik menyimpang yang terus berlangsung.
Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Jayapura, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.
Melihat langsung situasi tersebut, Abisai Rollo tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Ia memerintahkan aparat Satpol PP untuk memasang garis pengamanan dan menggembok sejumlah los yang status penghuninya tidak jelas.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan fasilitas publik. Namun di balik tindakan tersebut, terselip pertanyaan besar: bagaimana pengawasan bisa begitu longgar, hingga pasar bernilai miliaran rupiah ini berubah fungsi?