Disdik Sebut Informasi Pergantian Seragam Sekolah, Hoax
JAYAPURA-Beredarnya informasi belakangan ini mengenai penerapan aturan baru yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia terkait dengan penggantianseragam sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan menengah ternyata hanya hoax. Hal itu sudah dibantah langsung oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, Selasa (16/4).
“Jadi ada informasi resmi dari grup-grup Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, bahwa di media sosial sedang ramai mencuat isu terkait aturan baru terkait seragam sekolah. Jadi informasi ini tentunya tidak tepat, tidak benar,”kata Abdul Majid, Selasa (16/4).
Dia mengatakan, mengenai aturan seragam sekolah dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis seragam bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di situ semua sudah diatur secara jelas dan terperinci.
“Aturan terkait dengan seragam sekolah itu sudah diatur melalui Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis seragam bagi pendidikan Dikdas dan menengah. Jadi semua di situ diatur dalam lampiranya, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga ini juga sudah ada informasi resmi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar,”ungkapnya.
JAYAPURA-Beredarnya informasi belakangan ini mengenai penerapan aturan baru yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia terkait dengan penggantianseragam sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan menengah ternyata hanya hoax. Hal itu sudah dibantah langsung oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid, Selasa (16/4).
“Jadi ada informasi resmi dari grup-grup Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, bahwa di media sosial sedang ramai mencuat isu terkait aturan baru terkait seragam sekolah. Jadi informasi ini tentunya tidak tepat, tidak benar,”kata Abdul Majid, Selasa (16/4).
Dia mengatakan, mengenai aturan seragam sekolah dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis seragam bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di situ semua sudah diatur secara jelas dan terperinci.
“Aturan terkait dengan seragam sekolah itu sudah diatur melalui Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis seragam bagi pendidikan Dikdas dan menengah. Jadi semua di situ diatur dalam lampiranya, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga ini juga sudah ada informasi resmi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar,”ungkapnya.