Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Harusnya Ada Waket IV di DPRP

JAYAPURA-Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda tak menampik bahwa hingga kini satu PR yang belum dituntaskan para pimpinan dan anggota DPRP adalah memilih dan mencari satu unsur pimpinan yang berasal dari kursi pengangkatan atau yang biasa disebut kelompok khusus.

“Iya, ini harus kami duduk bersama bahas dulu. Secara aturan sudah mengamanatkan itu tinggal bagaimana unsur pimpinan membuka rapat badan musyawarah untuk menetapkan kapan akan dilakukan pembahasan,” kata Yunus Wonda di kantornya belum lama ini.

   Ia tak menampik bahwa unsur pimpinan masih kekurangan 1, yakni yang diisi dari kelompok khusus. Untuk siapa yang akan dipilih dikatakan  semua akan berproses. Namun yang jelas Yunus menyatakan bahwa jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, pada Bab III  menjelaskan soal pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP sesuai pasal 32 berbunyi  anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.

Baca Juga :  Kapolres: Tidak Semua Pedagang Keliling Pelaku Curanmor !

   Ini tertuang pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan bahwa penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil Ketua DPRP ditetapkan berdasar musyawarah dan atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

“Saya pikir tahun ini hal tersebut sudah harus dibahas dan jangan ditunda lagi. Ini kembali ke niat saja untuk menyelesaikan bahwa salah satu wakil ketua ada yang dari kursi pengangkatan,” tutupnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda tak menampik bahwa hingga kini satu PR yang belum dituntaskan para pimpinan dan anggota DPRP adalah memilih dan mencari satu unsur pimpinan yang berasal dari kursi pengangkatan atau yang biasa disebut kelompok khusus.

“Iya, ini harus kami duduk bersama bahas dulu. Secara aturan sudah mengamanatkan itu tinggal bagaimana unsur pimpinan membuka rapat badan musyawarah untuk menetapkan kapan akan dilakukan pembahasan,” kata Yunus Wonda di kantornya belum lama ini.

   Ia tak menampik bahwa unsur pimpinan masih kekurangan 1, yakni yang diisi dari kelompok khusus. Untuk siapa yang akan dipilih dikatakan  semua akan berproses. Namun yang jelas Yunus menyatakan bahwa jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, pada Bab III  menjelaskan soal pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP sesuai pasal 32 berbunyi  anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.

Baca Juga :  Minat Jadi Anggota MRP Kota Jayapura Tinggi

   Ini tertuang pada ayat (3) dan ayat (4) menjelaskan bahwa penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil Ketua DPRP ditetapkan berdasar musyawarah dan atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

“Saya pikir tahun ini hal tersebut sudah harus dibahas dan jangan ditunda lagi. Ini kembali ke niat saja untuk menyelesaikan bahwa salah satu wakil ketua ada yang dari kursi pengangkatan,” tutupnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya