​DPPA APBD Perubahan 2026 Kota Jayapura Naik 3,67 Persen

  Ia menjelaskan bahwa penambahan belanja daerah dalam APBD Perubahan ini akan didistribusikan untuk mendanai berbagai klaster kegiatan kerja perangkat daerah. Secara keseluruhan, program belanja daerah tersebut mencakup 144 program, 302 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan.

  Ia juga membeberkan bahwa alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 ini terkonsentrasi secara signifikan pada beberapa sektor pelayanan publik primer. “OPD dengan porsi alokasi anggaran terbesar di antaranya meliputi, ​Dinas Pendidikan, ​Dinas Kesehatan, serta ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkapnya.

   Untuk itu ia mengharapkan ​ketiga dinas strategis tersebut diharapkan mampu memaksimalkan anggaran guna menyerap program-program dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

Baca Juga :  Jalur Domisili Masih Belum Terakomodir Baik

  Mengingat penyerahan DPPA baru dilakukan pada pertengahan Oktober, Desi menegaskan arahan tegas dari Penjabat Wali Kota Jayapura agar seluruh kepala dinas dan jajaran OPD segera mengambil langkah percepatan (akselerasi).

   Waktu efektif penggunaan anggaran untuk sisa tahun 2026 terhitung hanya tersisa sekitar 1,5 bulan. Oleh karena itu, OPD diminta tidak menunda-nunda pelaksanaan program kerja yang telah disetujui.

​”Sisa waktu satu setengah bulan ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Seluruh OPD wajib segera merealisasikan pekerjaan fisik, terutama paket-paket pekerjaan yang dianggarkan sejak APBD Induk. Pekerjaan tersebut targetnya harus sudah rampung sepenuhnya pada bulan Oktober ini agar tidak menumpuk di penghujung tahun,” tegas Desi.

Baca Juga :  Komnas HAM Punya Fungsi Mediasi Dialog Papua-Jakarta

  Untuk menjaga ketertiban arus kas dan pelaporan keuangan daerah, Pemkot Jayapura menetapkan kebijakan tegas mengenai deadline atau batas akhir proses administrasi keuangan pada akhir tahun.

   Sesuai kebijakan Wali Kota Jayapura, seluruh proses penarikan dan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2026 akan ditutup resmi (closing) pada 15 Desember 2026. (jim/tri)​

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Ia menjelaskan bahwa penambahan belanja daerah dalam APBD Perubahan ini akan didistribusikan untuk mendanai berbagai klaster kegiatan kerja perangkat daerah. Secara keseluruhan, program belanja daerah tersebut mencakup 144 program, 302 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan.

  Ia juga membeberkan bahwa alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 ini terkonsentrasi secara signifikan pada beberapa sektor pelayanan publik primer. “OPD dengan porsi alokasi anggaran terbesar di antaranya meliputi, ​Dinas Pendidikan, ​Dinas Kesehatan, serta ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkapnya.

   Untuk itu ia mengharapkan ​ketiga dinas strategis tersebut diharapkan mampu memaksimalkan anggaran guna menyerap program-program dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

Baca Juga :  Komnas HAM Punya Fungsi Mediasi Dialog Papua-Jakarta

  Mengingat penyerahan DPPA baru dilakukan pada pertengahan Oktober, Desi menegaskan arahan tegas dari Penjabat Wali Kota Jayapura agar seluruh kepala dinas dan jajaran OPD segera mengambil langkah percepatan (akselerasi).

   Waktu efektif penggunaan anggaran untuk sisa tahun 2026 terhitung hanya tersisa sekitar 1,5 bulan. Oleh karena itu, OPD diminta tidak menunda-nunda pelaksanaan program kerja yang telah disetujui.

​”Sisa waktu satu setengah bulan ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Seluruh OPD wajib segera merealisasikan pekerjaan fisik, terutama paket-paket pekerjaan yang dianggarkan sejak APBD Induk. Pekerjaan tersebut targetnya harus sudah rampung sepenuhnya pada bulan Oktober ini agar tidak menumpuk di penghujung tahun,” tegas Desi.

Baca Juga :  Jalur Domisili Masih Belum Terakomodir Baik

  Untuk menjaga ketertiban arus kas dan pelaporan keuangan daerah, Pemkot Jayapura menetapkan kebijakan tegas mengenai deadline atau batas akhir proses administrasi keuangan pada akhir tahun.

   Sesuai kebijakan Wali Kota Jayapura, seluruh proses penarikan dan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2026 akan ditutup resmi (closing) pada 15 Desember 2026. (jim/tri)​

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya