Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Desak Pemerintah Segera Tetapkan Regulasi Tarif Transportasi Online

Dilain sisi kata Iwan, dalam beroperasi, angkutan online tidak mengurus izin. Berbeda dengan transportasi konvensional yang harus melakukan izin trayek dan perizinan lainnya dan mesti bayar.

“Sementara transportasi online, dengan hanya bermodalkan aplikasi sudah bisa dinggap benar. Yang mungkin saja mereka (transportasi online) tidak bayar apa-apa termasuk perizinan,  hanya bayar pajak tahunan atau pajak kendaraannya,” tuturnya.

Untuk itu, Organda Papua mendesak agar pemerintah segera menyikapi persoalan ini. Merasa tidak ada keadilan antara transportasi konvensional dan transportasi online, terlebih tidak diberikannya izin transportasi online dari pemerintah.

“Kami tidak mau jika mereka (transportasi online) diperlakukan seperti itu, sementara kita ini kondisinya kembang kempis saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Beri Support Dana Untuk Komunitas Guru Bidang Studi

Dikatakan Iwan, jika nantinya pemerintah membuatkan regulasi. Maka perlu memanggil keduanya, baik pihak transportasi konvensional maupun transportasi online. Sehingga sama-sama merasakan keadilan.

“Pemerintah tegas menyikapi hal ini, dibuat aturannya melalui Perda, Perdasus atau mungkin peraturan gubernur. Jangan hanya didiamkan, sebab ini akan menjadi bom waktu suatu saat nanti. Terlebih, saat ini mereka  menganggap sulit sekali cari makan di industri angkutan konvensional,” tegasnya. (rel/fia/wen)

Dilain sisi kata Iwan, dalam beroperasi, angkutan online tidak mengurus izin. Berbeda dengan transportasi konvensional yang harus melakukan izin trayek dan perizinan lainnya dan mesti bayar.

“Sementara transportasi online, dengan hanya bermodalkan aplikasi sudah bisa dinggap benar. Yang mungkin saja mereka (transportasi online) tidak bayar apa-apa termasuk perizinan,  hanya bayar pajak tahunan atau pajak kendaraannya,” tuturnya.

Untuk itu, Organda Papua mendesak agar pemerintah segera menyikapi persoalan ini. Merasa tidak ada keadilan antara transportasi konvensional dan transportasi online, terlebih tidak diberikannya izin transportasi online dari pemerintah.

“Kami tidak mau jika mereka (transportasi online) diperlakukan seperti itu, sementara kita ini kondisinya kembang kempis saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Penghargaan Diraih karena Kinerja

Dikatakan Iwan, jika nantinya pemerintah membuatkan regulasi. Maka perlu memanggil keduanya, baik pihak transportasi konvensional maupun transportasi online. Sehingga sama-sama merasakan keadilan.

“Pemerintah tegas menyikapi hal ini, dibuat aturannya melalui Perda, Perdasus atau mungkin peraturan gubernur. Jangan hanya didiamkan, sebab ini akan menjadi bom waktu suatu saat nanti. Terlebih, saat ini mereka  menganggap sulit sekali cari makan di industri angkutan konvensional,” tegasnya. (rel/fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya