Buka-bukaan di Sidang PTUN, Penggusuran PSN Disebut Tanpa Izin

JAYAPURA – Sidang lanjutan gugatan hukum lingkungan terkait pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer dari Distrik Wanam menuju Distrik Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali mengungkap fakta-fakta memilukan dari lapangan.

   Sidang perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia ini mengonfirmasi dampak masif dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan terhadap ruang hidup masyarakat adat pada, Rabu (15/7).

  Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut, pihak penggugat menghadirkan para saksi kunci yang merupakan para ketua marga sekaligus korban langsung dari pembongkaran lahan berskala besar ini.

  Ketua Marga Kahol, Esao Maguol Kahol, memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa mega proyek yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak membawa kesejahteraan, melainkan kehancuran total bagi ekosistem dan tatanan hidup masyarakat setempat.

  “Kami semua yang hadir di persidangan ini adalah korban dari proyek strategis itu. Kami yang merasakan dampak langsungnya,” ujar Esao dengan nada bergetar.

  Esao memaparkan, tanah ulayat milik marga Kahol di Distrik Wanam seluas 10 hektar telah digusur secara sepihak untuk pembangunan jalan. Hingga saat ini, penetrasi alat berat telah membuka jalan sepanjang 58 kilometer yang rencananya akan terus membelah perkampungan hingga menembus Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

  Menurutnya, sebelum ekskavator masuk, hutan adat mereka merupakan surga bagi keanekaragaman hayati. Wilayah tersebut menjadi habitat alami berbagai satwa endemik yang dilindungi seperti burung cenderawasih dan kanguru pohon (saham). Kini, rumah bagi fauna-fauna tersebut telah rata dengan tanah.

   Jalannya sidang sempat diwarnai interupsi ketika Majelis Hakim memeriksa kartu identitas (KTP) milik Esao. Hakim mempertanyakan mengapa statusnya sebagai Ketua Marga Kahol tidak tercantum secara resmi pada nama di KTP-nya. Kendati demikian, Hakim Ketua Merna Cinthia menyarankan agar saksi segera mengurus administrasi kependudukannya agar hak adatnya tidak mudah dijegal secara hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, HUT Ke-115 Kota Jayapura Fokus Upacara

  “Ketua marga, adat, tapi tidak menggunakan marga? Marga itu penting, bicara marga di Papua itu sangat penting,” tegas Hakim mengingatkan.

  Esao juga membeberkan kronologi penolakan warga di lapangan. Penggusuran pertama kali terjadi secara mengejutkan pada tanggal 17 Agustus 2024 di kampungnya.

  “Pengusiran pertama terjadi di kampung saya tepat pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Saat itu semua lapisan masyarakat keberatan dan menolak, bahkan termasuk mantan Bupati Merauke,” kenang Esao.

  Berbagai upaya diplomasi telah ditempuh, termasuk menggelar pertemuan adat pada 11 Desember 2024 ketika alat-alat berat mulai mendarat di pelabuhan Wanam. Warga bahkan sempat mengadukan nasib mereka langsung kepada Penjabat (Plt) Gubernur Papua Selatan kala itu, Apolo Safanpo.

  Sebagai bentuk protes spiritual dan hukum adat, masyarakat menancapkan salib-salib merah di sepanjang jalur proyek, namun tanda larangan adat tersebut dicabut sepihak oleh oknum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Selatan yang dituding warga tidak memahami hukum adat ulayat.

  Terkait adanya uang “tali asih” senilai Rp 500 juta yang diberikan pemerintah kepada beberapa marga pada, 3 Januari 2026, Esao mengaku terpaksa menerimanya namun menegaskan uang tersebut sama sekali belum disentuh atau digunakan sebagai bukti bahwa tanah adat tidak bisa dinilai dengan uang.

  Mengingat rusaknya lingkungan yang begitu parah, Esao sempat mendesak majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) ke lokasi PSN di Merauke. Namun, Majelis Hakim secara tegas menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan kendala keamanan, biaya, logistik, dan efisiensi.

   Kesaksian tak kalah mencengangkan datang dari Ketua Marga Moiwen, Hariston Moiwen. Ia menyatakan penolakan keras dan konsisten terhadap proyek ini sejak awal tahun 2024 karena tanah tersebut merupakan satu-satunya warisan masa depan bagi generasi penerusnya.

Hariston mengaku pernah ditawari uang kompensasi fantastis sebesar Rp 2 miliar agar memuluskan laju proyek jalan tersebut, namun ia menolaknya mentah-mentah.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Partisipasi di PSU, Sekwan DPRP Lakukan Kunjungan Kasih

   “Kami menolak. Pemerintah tidak pernah merespons keluhan kami. Bahkan, pencabutan salib merah yang kami pasang adalah pelanggaran hukum adat yang sangat berat, hukumannya adatnya adalah mati,” cetus Hariston dengan tegas.

  Di hadapan majelis hakim dan tamu yang hadir, Hariston menceritakan pengalamannya saat turun ke lokasi penggusuran pada Oktober hingga Desember 2025. Ia menyaksikan langsung hamparan hutan adat yang telah terbabat habis, dengan luas kerusakan diperkirakan mencapai berkali-kali lipat luas lapangan sepak bola.

   Hal yang paling disayangkannya adalah pelibatan aparat keamanan dalam memuluskan proyek ini. Ketika masyarakat adat mencoba melakukan pemalangan secara damai, mereka tidak berhadapan dengan perwakilan korporasi atau kontraktor sipil, melainkan langsung berhadapan dengan barikade militer bersenjata lengkap.

   “Yang bekerja di lapangan melakukan pembongkaran itu semua militer. Mereka bekerja dengan bangga di atas tanah yang status hukumnya jelas-jelas masih bermasalah,” ungkap Hariston kecewa.

  Baik Esao maupun Hariston sama-sama menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi, undangan konsultasi publik, ataupun dilibatkan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

   Pantauan di area persidangan menunjukkan gelombang dukungan yang kuat dari para simpatisan dan masyarakat adat. Sejumlah saksi dan pengunjung sidang tampak mengenakan pakaian adat khas suku Malind sebagai simbol teguhnya identitas mereka.

  Sementara, di halaman depan gedung PTUN Jayapura, berkibar spanduk besar bertuliskan kalimat pemantik kesadaran: “Papua Bukan Tanah Kosong!” serta seruan tegas untuk menolak PSN dan militerisme di tanah ulayat.

   Aksi teatrikal juga ditunjukkan oleh empat orang demonstran bermasker yang berdiri kokoh menjaga replika salib merah raksasa sebagai simbol duka sekaligus perlawanan masyarakat adat yang sedang digusur dari tanah airnya sendiri. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Sidang lanjutan gugatan hukum lingkungan terkait pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer dari Distrik Wanam menuju Distrik Muting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali mengungkap fakta-fakta memilukan dari lapangan.

   Sidang perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia ini mengonfirmasi dampak masif dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan terhadap ruang hidup masyarakat adat pada, Rabu (15/7).

  Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut, pihak penggugat menghadirkan para saksi kunci yang merupakan para ketua marga sekaligus korban langsung dari pembongkaran lahan berskala besar ini.

  Ketua Marga Kahol, Esao Maguol Kahol, memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa mega proyek yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak membawa kesejahteraan, melainkan kehancuran total bagi ekosistem dan tatanan hidup masyarakat setempat.

  “Kami semua yang hadir di persidangan ini adalah korban dari proyek strategis itu. Kami yang merasakan dampak langsungnya,” ujar Esao dengan nada bergetar.

  Esao memaparkan, tanah ulayat milik marga Kahol di Distrik Wanam seluas 10 hektar telah digusur secara sepihak untuk pembangunan jalan. Hingga saat ini, penetrasi alat berat telah membuka jalan sepanjang 58 kilometer yang rencananya akan terus membelah perkampungan hingga menembus Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

  Menurutnya, sebelum ekskavator masuk, hutan adat mereka merupakan surga bagi keanekaragaman hayati. Wilayah tersebut menjadi habitat alami berbagai satwa endemik yang dilindungi seperti burung cenderawasih dan kanguru pohon (saham). Kini, rumah bagi fauna-fauna tersebut telah rata dengan tanah.

   Jalannya sidang sempat diwarnai interupsi ketika Majelis Hakim memeriksa kartu identitas (KTP) milik Esao. Hakim mempertanyakan mengapa statusnya sebagai Ketua Marga Kahol tidak tercantum secara resmi pada nama di KTP-nya. Kendati demikian, Hakim Ketua Merna Cinthia menyarankan agar saksi segera mengurus administrasi kependudukannya agar hak adatnya tidak mudah dijegal secara hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Ratusan Personel Disiagakan Demo ULMWP Hari ini

  “Ketua marga, adat, tapi tidak menggunakan marga? Marga itu penting, bicara marga di Papua itu sangat penting,” tegas Hakim mengingatkan.

  Esao juga membeberkan kronologi penolakan warga di lapangan. Penggusuran pertama kali terjadi secara mengejutkan pada tanggal 17 Agustus 2024 di kampungnya.

  “Pengusiran pertama terjadi di kampung saya tepat pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Saat itu semua lapisan masyarakat keberatan dan menolak, bahkan termasuk mantan Bupati Merauke,” kenang Esao.

  Berbagai upaya diplomasi telah ditempuh, termasuk menggelar pertemuan adat pada 11 Desember 2024 ketika alat-alat berat mulai mendarat di pelabuhan Wanam. Warga bahkan sempat mengadukan nasib mereka langsung kepada Penjabat (Plt) Gubernur Papua Selatan kala itu, Apolo Safanpo.

  Sebagai bentuk protes spiritual dan hukum adat, masyarakat menancapkan salib-salib merah di sepanjang jalur proyek, namun tanda larangan adat tersebut dicabut sepihak oleh oknum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Selatan yang dituding warga tidak memahami hukum adat ulayat.

  Terkait adanya uang “tali asih” senilai Rp 500 juta yang diberikan pemerintah kepada beberapa marga pada, 3 Januari 2026, Esao mengaku terpaksa menerimanya namun menegaskan uang tersebut sama sekali belum disentuh atau digunakan sebagai bukti bahwa tanah adat tidak bisa dinilai dengan uang.

  Mengingat rusaknya lingkungan yang begitu parah, Esao sempat mendesak majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) ke lokasi PSN di Merauke. Namun, Majelis Hakim secara tegas menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan kendala keamanan, biaya, logistik, dan efisiensi.

   Kesaksian tak kalah mencengangkan datang dari Ketua Marga Moiwen, Hariston Moiwen. Ia menyatakan penolakan keras dan konsisten terhadap proyek ini sejak awal tahun 2024 karena tanah tersebut merupakan satu-satunya warisan masa depan bagi generasi penerusnya.

Hariston mengaku pernah ditawari uang kompensasi fantastis sebesar Rp 2 miliar agar memuluskan laju proyek jalan tersebut, namun ia menolaknya mentah-mentah.

Baca Juga :  Buktikan Tak Lagi Melakukan Pelayanan di Poliklinik

   “Kami menolak. Pemerintah tidak pernah merespons keluhan kami. Bahkan, pencabutan salib merah yang kami pasang adalah pelanggaran hukum adat yang sangat berat, hukumannya adatnya adalah mati,” cetus Hariston dengan tegas.

  Di hadapan majelis hakim dan tamu yang hadir, Hariston menceritakan pengalamannya saat turun ke lokasi penggusuran pada Oktober hingga Desember 2025. Ia menyaksikan langsung hamparan hutan adat yang telah terbabat habis, dengan luas kerusakan diperkirakan mencapai berkali-kali lipat luas lapangan sepak bola.

   Hal yang paling disayangkannya adalah pelibatan aparat keamanan dalam memuluskan proyek ini. Ketika masyarakat adat mencoba melakukan pemalangan secara damai, mereka tidak berhadapan dengan perwakilan korporasi atau kontraktor sipil, melainkan langsung berhadapan dengan barikade militer bersenjata lengkap.

   “Yang bekerja di lapangan melakukan pembongkaran itu semua militer. Mereka bekerja dengan bangga di atas tanah yang status hukumnya jelas-jelas masih bermasalah,” ungkap Hariston kecewa.

  Baik Esao maupun Hariston sama-sama menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi, undangan konsultasi publik, ataupun dilibatkan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

   Pantauan di area persidangan menunjukkan gelombang dukungan yang kuat dari para simpatisan dan masyarakat adat. Sejumlah saksi dan pengunjung sidang tampak mengenakan pakaian adat khas suku Malind sebagai simbol teguhnya identitas mereka.

  Sementara, di halaman depan gedung PTUN Jayapura, berkibar spanduk besar bertuliskan kalimat pemantik kesadaran: “Papua Bukan Tanah Kosong!” serta seruan tegas untuk menolak PSN dan militerisme di tanah ulayat.

   Aksi teatrikal juga ditunjukkan oleh empat orang demonstran bermasker yang berdiri kokoh menjaga replika salib merah raksasa sebagai simbol duka sekaligus perlawanan masyarakat adat yang sedang digusur dari tanah airnya sendiri. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya