Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Eks Karyawan PT. Freeport Minta Bertemu Gubernur

Puluhan Massa yang tergabung dalam Tim Koalisi Buruh Rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Tim Koalisi Buruh Rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin. Masa yang di antaranya merupakan eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diberhentikan sepihak (Furlough) meminta untuk bertemu langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., untuk mendapat kejelasan.

Dengan kata lain, kata Koordinator Moker PTFI, Aris Wakum, Gubernur telah mengeluarkan surat penegasan terhadap PTFI terkait pembayaran hak karyawan hingga mengembalikan karyawan kembali bekerja. Hanya saja, respon dari pada PTFI tidak sebagaimana yang diminta kepada Gubernur, yakni sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Makanya, kami datang kembali untuk meminta penegasan, sekaligus ingin berdialog langsung dengan Gubernur Papua terkait apa yang selama ini kami rasakan di mana manajemen PTFI tidak jalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Aris Wakum kepada Cenderawasih Pos usai berorasi di halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin.

Baca Juga :  Dinilai Kemendagri, Kinerja Pemkot Masuk Zona Hijau

Sehubungan dengan itu, di kesempatan serupa, Koordinator Aksi Demonstrasi, Yosepus Tolakua mengharapkan pihaknya bisa segera bertemu dengan Gubernur Papua mendiskusikan persoalan tersebut.

“Pertemuan kami dengan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, secepat mungkin beliau bisa memnfasilitasi, sehingga kami bisa bertemu dengan Gubernur Papua untuk kami bisa menyampaikan aspirasi secara langsung,” tambah Yosepus Tolakua.

Pasalnya, menurut Tolakua, terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan instansi terkait, baik dari Ombudsman, Komisi IX DPR RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, sampai pada surat penegasan Gubernur Papua, di mana tercantum bahwa Moker PTFI adalah sah, hak karyawan moker harus dibayarkan, dan karyawan moker harus kembali bekerja di posisi semula.

Baca Juga :  Poksus Minta Bangunan Tua Dilindungi dan Tidak Dirombak

“Namun, sayangnya, PTFI masih bersikeras dan tidak mengindahkan hal itu. Oleh sebab itu, harapan kami, kiranya Gubernur Papua membuka ruang bertemu dengan kami dan perwakilan kami, sehingga kami bisa bicara langsung,” pungkasnya. (gr/gin)

Puluhan Massa yang tergabung dalam Tim Koalisi Buruh Rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Tim Koalisi Buruh Rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin. Masa yang di antaranya merupakan eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diberhentikan sepihak (Furlough) meminta untuk bertemu langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., untuk mendapat kejelasan.

Dengan kata lain, kata Koordinator Moker PTFI, Aris Wakum, Gubernur telah mengeluarkan surat penegasan terhadap PTFI terkait pembayaran hak karyawan hingga mengembalikan karyawan kembali bekerja. Hanya saja, respon dari pada PTFI tidak sebagaimana yang diminta kepada Gubernur, yakni sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Makanya, kami datang kembali untuk meminta penegasan, sekaligus ingin berdialog langsung dengan Gubernur Papua terkait apa yang selama ini kami rasakan di mana manajemen PTFI tidak jalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Aris Wakum kepada Cenderawasih Pos usai berorasi di halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (16/7) kemarin.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Fokus Tiga Sektor Unggulan 

Sehubungan dengan itu, di kesempatan serupa, Koordinator Aksi Demonstrasi, Yosepus Tolakua mengharapkan pihaknya bisa segera bertemu dengan Gubernur Papua mendiskusikan persoalan tersebut.

“Pertemuan kami dengan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, secepat mungkin beliau bisa memnfasilitasi, sehingga kami bisa bertemu dengan Gubernur Papua untuk kami bisa menyampaikan aspirasi secara langsung,” tambah Yosepus Tolakua.

Pasalnya, menurut Tolakua, terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan instansi terkait, baik dari Ombudsman, Komisi IX DPR RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, sampai pada surat penegasan Gubernur Papua, di mana tercantum bahwa Moker PTFI adalah sah, hak karyawan moker harus dibayarkan, dan karyawan moker harus kembali bekerja di posisi semula.

Baca Juga :   Pemkot Terapkan Retribusi Pelayanan Pemakanan di TPU Muslim Buper Waena

“Namun, sayangnya, PTFI masih bersikeras dan tidak mengindahkan hal itu. Oleh sebab itu, harapan kami, kiranya Gubernur Papua membuka ruang bertemu dengan kami dan perwakilan kami, sehingga kami bisa bicara langsung,” pungkasnya. (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya