Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Akun Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax Dipantau

Kombes Pol AM Kamal (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan tindak tegas siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, bahkan Polda Papua juga akan menggalakkan Patroli Cyber  terkait maraknya penyebaran berita atau informasi hoax atau berita bohong, juga ujaran kebencian.

 “Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana,” tegas Kabid Humad Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Kamis (5/3).

 Dikatakan, Patroli di dunia maya atau di media sosial ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kegiatan Patroli Cyber ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA,” terangnya. 

Baca Juga :  Kedapatan Masih Jual Miras, Kita Tangkap dan Sita Minumannya

 Adapun tahapan awal Polri dan Kominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

 “Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

 Dalam penegakan hukum tentunya penyidik akan menggali dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku. Sebagian besar pelaku ini menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan media sosial Baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya.

 “Dari media sosial rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat seperti  Handphone, PC ataupun komputer itu akan digali,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantuan Alat Kemoterapi Masuk, Setelah Sarana Fisik Siap

 Lanjut Kamal, penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di media sosial tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga khususnya kasus yang terjadi di Papua.

 “Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial,” pungkasnya. (fia/wen)

Kombes Pol AM Kamal (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan tindak tegas siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, bahkan Polda Papua juga akan menggalakkan Patroli Cyber  terkait maraknya penyebaran berita atau informasi hoax atau berita bohong, juga ujaran kebencian.

 “Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana,” tegas Kabid Humad Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Kamis (5/3).

 Dikatakan, Patroli di dunia maya atau di media sosial ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kegiatan Patroli Cyber ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA,” terangnya. 

Baca Juga :  Matius Murib: Ada Indikasi Aparat Negara Dukung Calon Tertentu

 Adapun tahapan awal Polri dan Kominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

 “Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

 Dalam penegakan hukum tentunya penyidik akan menggali dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku. Sebagian besar pelaku ini menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan media sosial Baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya.

 “Dari media sosial rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat seperti  Handphone, PC ataupun komputer itu akan digali,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantuan Alat Kemoterapi Masuk, Setelah Sarana Fisik Siap

 Lanjut Kamal, penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di media sosial tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga khususnya kasus yang terjadi di Papua.

 “Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya