Tuesday, April 16, 2024
26.7 C
Jayapura

7 Warga PNG Terancam 5 Tahun Penjara

Tujuh warga PNG yang diamankan Polda Papua lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen, Selasa (16/7). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Tujuh warga negara  asal Papua New Guinea (PNG) diamankan Dit Polairud Polda Papua di perairan Jayapura lantaran tidak memiliki dokumen.

Ketujuh (data diatas) orang warga asal PNG itu diamankan anggota saat melakukan patroli di perairan Jayapura dimana  JJH, EN dan MT diamankan pada Sabtu (7/7) sekira pukul 22.30 WIT. Sementara XK, FN, DW dan SW diamankan pada Rabu (10/7) sekira pukul 22.30.

“Dari keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan, mereka sudah sering masuk ke wilayah kita. Namun,baru kali ini ditangkap,” ucap Kasi Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, AKP  Sakka, saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Tak Boleh Ada Mahkota Cenderawasih Asli Dalam PON

Dikatakan warga PNG tersebut datang ke Jayapura untuk belanja terus dibawah pulang ke PNG. Namun, ketika memasuki wilayah Indonesia mereka ini tidak dilengkapi dokumen dan masuknya pada malam hari sehingga diamankan.

Terkait dengan penangkapan mereka pihaknya sudah menyurati kepada keluarganya yang ada di PNG juga kepada pemerintah PNG terkait warga mereka yang ditahan di Mapolda Papua.

“Ketujuh orang warga PNG sedang kami amankan di Tahanan Mapolda Papua guna penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal  menuturkan bahwa ketujuh orang warga PNG tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan long boat di malam hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak mempunyai Pasport, Visa maupun kartu pelintas batas sehingga diamankan beserta barang bukti berupa long boat.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Ziarah ke Makam Keluarga Mengobati Rasa Rindu

“Para pelaku dijerat pasal tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,”  terangnya.(fia/gin)

Tujuh warga PNG yang diamankan Polda Papua lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen, Selasa (16/7). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Tujuh warga negara  asal Papua New Guinea (PNG) diamankan Dit Polairud Polda Papua di perairan Jayapura lantaran tidak memiliki dokumen.

Ketujuh (data diatas) orang warga asal PNG itu diamankan anggota saat melakukan patroli di perairan Jayapura dimana  JJH, EN dan MT diamankan pada Sabtu (7/7) sekira pukul 22.30 WIT. Sementara XK, FN, DW dan SW diamankan pada Rabu (10/7) sekira pukul 22.30.

“Dari keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan, mereka sudah sering masuk ke wilayah kita. Namun,baru kali ini ditangkap,” ucap Kasi Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, AKP  Sakka, saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Ziarah ke Makam Keluarga Mengobati Rasa Rindu

Dikatakan warga PNG tersebut datang ke Jayapura untuk belanja terus dibawah pulang ke PNG. Namun, ketika memasuki wilayah Indonesia mereka ini tidak dilengkapi dokumen dan masuknya pada malam hari sehingga diamankan.

Terkait dengan penangkapan mereka pihaknya sudah menyurati kepada keluarganya yang ada di PNG juga kepada pemerintah PNG terkait warga mereka yang ditahan di Mapolda Papua.

“Ketujuh orang warga PNG sedang kami amankan di Tahanan Mapolda Papua guna penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal  menuturkan bahwa ketujuh orang warga PNG tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan long boat di malam hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak mempunyai Pasport, Visa maupun kartu pelintas batas sehingga diamankan beserta barang bukti berupa long boat.

Baca Juga :  Dirut PDAM Jayapura Sesalkan Pembangunan SPAM di Buper Waena Tanpa Koordinasi

“Para pelaku dijerat pasal tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,”  terangnya.(fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya