JAYAPURA– Regulasi atau Peraturan terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten/kota di Provinsi Papua yang mewajibkan Orang Asli Papua (OAP) masih menjadi perdebatan. Meski ada aspirasi bahwa wali kota harus OAP, namun hingga kini Pansus DPRD Kota Jayapura belum juga ketuk palu.
Padahal itu telah dirancang sejak dari tahun 2023 yang lalu. Bahkan sudah dilakukan uji public pada Desember 2023, bersama tokoh adat dan masyarakat adat Port Numbay.
Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo, mengungkapkan bahwa bahwa calon kepala daerah, Kabupaten/Kota harus harus Orang Asli Papua. Khusus untuk Kota Jayapura, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota harus orang Port Numbay asli.
Terkait dengan belum adanya kejelasan soal regulasi ini, Nerlice Wamuar bahkan sempat menelepon langsung Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S. IP. Dengan nada tinggi, Nerlice menanyakan masalah tersebut,.
Sebab, setahu Nerlince, regulasi itu telah dibentuk satu tahun yang lalu, saat mantan Gubernur Provinsi Papua, Alm. Lukas Enembe masih hidup. Ia pun mempertanyakan kinerja dari Pansus tersebut, kenapa hingga sekarang belum juga selesai regulasinya, padahal pemilihan kepala daerah sudah di depan mata.
Menurut Nerlince, hasil keputusan terakhir setelah melakukan berbagai rangkaian proses, adalah keputusan ondoafi kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay menginginkan calon walikota dan wakil walikota harus orang Port Numbay asli.
“Keputusan ondoafi, kepala-kepala suku dan masyarakat adat Port Numbay adalah calon walikota dan wakil walikota adalah orang Port Numbay asli, itu hasil diskusi terakhir, ” kata Nerlince krpada Cenderawasih Pos, Kamis (14/5).
Nerlice menyampaikan bahwa orang Port Numbay berharap hasil itu tidak diubah Pansus DPRD Kota Jayapura. Ia mengharapkan pencalonan kepala daerah tahun ini terutama Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, nantinya bisa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan DPRD Kota Jayapura.