Ada beberapa dampak buang sampah di luar waktu yang ditentukan, akan terjadi penumpukan sampah yang menyebabkan bau yang tifak sedap dan potensi penyebaran penyakit. “Soal sampah inikan Perdanya sudah ada, pasti kita tegas dalam menjalankan perda itu, supaya masyarakat juga tau bahwa Pemkot tidak main-main dengan masalah sampah ini,” ungkapnya.
Keterlibatan pihak desa dan kelurahan sampai tingkat RT sangat penting membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah. “Perda ini juga harus didukung oleh para RT RW dan Distrik, sebagai perpanjangan tangan walikota dan wakil walikota harus mengingatkan masyarakat di masing-masing wilayah,” bebernya.
Walikota juga mengingatkan masyarakat yang mencari makan ternak untuk memperhatikan sampah yang dibongkar.
“Saudara-saudara yang cari makan sisa untuk ternak, harus hati-hati, setelah sampah-sampah dibongkar harus dirapikan kembali, sehingga tidak berserakan saat diangkat ke mobil truk sampah,” tuturnya.
Terkait dengan pengelolaan sampah, sebenarnya Pemerintah Kota Jayapura sudah memiliki Perda Kota Jayapura nomor 15 tahun 2011 tentang kebersihan. Dengan adanya Perda ini, masyarakat diminta membuang sampah pada tempatnya dan jam-jam yang sudah diatur, yaitu dari jam 18.00 WIT sampai dengan jam 4 subuh.
Dalam penyempurnaannya ditambah Perda nomor 13 tahun 2017. Perda 13 ini hanya berisi penambahan dua pasal yakni pasal 12 dan pasal 18.
Lalu pasal 8 yang berisi tentang waktu membuang sampah yakni pukul 18.00 WIT hingga 04.00 WIT sehingga pukul 7 pagi kota sudah bersih. Sedangkan pasal 12 soal besaran sanksi mulai kurungan 18 hari atau denda Rp 5 juta.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos