JAYAPURA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2025 adalah Rp 4.285.850 per bulan. Angka ini naik 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 4.024.270. Kenaikan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Papua mulai 1 Januari 2025. Kesepakatan kenaikan UMP Papua 2025 ini dicapai antara Pemprov Papua dengan dewan pengupahan di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rori Cony Huwae menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan UMP ini. Menurut Rori, setelah UMP ditetapkan maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
“Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menjalankan UMP terbaru ini, namun jika ditemukan ada yang tidak patuh maka pasti akan ada sanksi administrasi yang harus diterima sesuai pelanggaran yang dibuat,” tutur Rori saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Jumat (14/2).
“Sanksi yang terberat itu adalah cabut izin perusahaan, jika yang bersangkutan bisa menyelesaikan maka kita tidak cabut tentu lewat prosedur yang ada. Sebelum menerapkan sanksi kita juga harus melihat dari sisi kemampuan daripada perusahaan yang bersangkutan,” lanjutnya.