JAYAPURA-Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menangkap seorang pria berinisial IH (22) karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (11/12) malam. Pelaku diamankan saat hendak menaiki Kapal KM Ciremai.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika personel Polsek KPL Jayapura melaksanakan pengamanan rutin arus penumpang naik dan turun kapal di area dermaga.
“Saat diperiksa, koper warna silver milik pelaku ditemukan berisi 151 paket ganja kering ukuran besar yang dilakban bening dan disusun rapi di dalam koper,” ujar AKP Febry, Sabtu (13/12).
Menurutnya, IH kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada personel piket Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka tindak pidana narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut.
“Sesuai tahapan penyidikan, kami masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan,” kata AKP Febry.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sorong dan dijual dengan potensi keuntungan mencapai Rp10 juta.
JAYAPURA-Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menangkap seorang pria berinisial IH (22) karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (11/12) malam. Pelaku diamankan saat hendak menaiki Kapal KM Ciremai.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika personel Polsek KPL Jayapura melaksanakan pengamanan rutin arus penumpang naik dan turun kapal di area dermaga.
“Saat diperiksa, koper warna silver milik pelaku ditemukan berisi 151 paket ganja kering ukuran besar yang dilakban bening dan disusun rapi di dalam koper,” ujar AKP Febry, Sabtu (13/12).
Menurutnya, IH kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada personel piket Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka tindak pidana narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut.
“Sesuai tahapan penyidikan, kami masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan,” kata AKP Febry.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sorong dan dijual dengan potensi keuntungan mencapai Rp10 juta.