Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Bangunan Liar di Jalan Pasar Otonom Bakal Dibongkar

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai gerah dengan ulah tingkah laku para pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota Jayapura, terkait dengan penggunaan lokasi jualan yang semestinya harus di dalam pasar otonom.

Bahkan keberadaan pedagang kaki lima ini sebenarnya sudah ditertibkan berulang kali, termasuk mereka yang sengaja membangun bangunan permanen untuk tempat jualan di jalan masuk atau keluar pasar otonom tepatnya di sekitar Kantor Balai POM Papua.

  “Kami sudah mengeluarkan surat kepada pihak yang bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan tempat itu untuk berjualan.  Ke depannya kami tidak lagi seperti kemarin menertibkan dan menegurkan mereka, tetapi ke depan kami akan membongkar bangunan termasuk kios yang ada di pinggir jalan itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura,  Robert L.N Awi, Saat ditanya Cendrawasih pos di kantor Disperindakop Kota Jayapura, Senin (13/11).

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa KKN Uncen Kembali ke Kampus

   Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan fasilitas yang sangat representatif bagi para pedagang untuk melakukan aktivitas penjualan barang-barang di dalam pasar.  Di sisi lain pemerintah juga terus melakukan upaya penertiban terhadap penggunaan kawasan yang bukan semestinya untuk berjualan.

  Hanya saja ketegasan dari Pemerintah Kota Jayapura ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak menggunakan area jalan untuk berjualan. “Pemerintah sudah membangun tempat untuk mereka berjualan silakan berjualan di dalam pasar, bukan di luar pasar,” ujarnya lagi.

   Dia meminta para pedagang untuk patuh terhadap aturan pemerintah,  karena apa yang dilakukan oleh pemerintah ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum di Kota Jayapura.  Dia juga menggarisbawahi soal pungutan bagi para pedagang kaki lima yang membangun bangunan liar atau ilegal di sepanjang jalan sekitar pasar otonom.

Baca Juga :  Tiga Tahun Kedepan, Target Stunting di Papua Turun 15,5 Persen

   “Kami sudah instruksikan kepada pegawai untuk tidak memungut apapun di situ, karena jangan sampai itu menjadi dasar mereka tidak mengindahkan aturan pemerintah,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai gerah dengan ulah tingkah laku para pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota Jayapura, terkait dengan penggunaan lokasi jualan yang semestinya harus di dalam pasar otonom.

Bahkan keberadaan pedagang kaki lima ini sebenarnya sudah ditertibkan berulang kali, termasuk mereka yang sengaja membangun bangunan permanen untuk tempat jualan di jalan masuk atau keluar pasar otonom tepatnya di sekitar Kantor Balai POM Papua.

  “Kami sudah mengeluarkan surat kepada pihak yang bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan tempat itu untuk berjualan.  Ke depannya kami tidak lagi seperti kemarin menertibkan dan menegurkan mereka, tetapi ke depan kami akan membongkar bangunan termasuk kios yang ada di pinggir jalan itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura,  Robert L.N Awi, Saat ditanya Cendrawasih pos di kantor Disperindakop Kota Jayapura, Senin (13/11).

Baca Juga :  Harga Ikan Murah Pada Jam-jam Tertentu

   Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan fasilitas yang sangat representatif bagi para pedagang untuk melakukan aktivitas penjualan barang-barang di dalam pasar.  Di sisi lain pemerintah juga terus melakukan upaya penertiban terhadap penggunaan kawasan yang bukan semestinya untuk berjualan.

  Hanya saja ketegasan dari Pemerintah Kota Jayapura ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak menggunakan area jalan untuk berjualan. “Pemerintah sudah membangun tempat untuk mereka berjualan silakan berjualan di dalam pasar, bukan di luar pasar,” ujarnya lagi.

   Dia meminta para pedagang untuk patuh terhadap aturan pemerintah,  karena apa yang dilakukan oleh pemerintah ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum di Kota Jayapura.  Dia juga menggarisbawahi soal pungutan bagi para pedagang kaki lima yang membangun bangunan liar atau ilegal di sepanjang jalan sekitar pasar otonom.

Baca Juga :  Bakal Jaring 20 Finalis Tan Monj

   “Kami sudah instruksikan kepada pegawai untuk tidak memungut apapun di situ, karena jangan sampai itu menjadi dasar mereka tidak mengindahkan aturan pemerintah,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya