JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur resmi dan cuti bersama pada Agustus dan September Tahun 2025. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/437/Tahun 2024 Tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua, Tahun 2025.
Terkait dengan surat edaran itu, Pemprov Papua menetapkan libur resmi dan cuti bersama di Provinsi Papua. Minggu, 17 Agustus 2025 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 18 Agustus 2025 cuti bersama hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Dengan surat edaran tersebut, pada pada 18 Agustus adalah hari libur,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianti, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (15/8).
Meski libur sambung Jeri, namun ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Papua akan menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Rangkaian kegiatan ini kata Jeri, sebagaimana pemerintah pusat yang memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.
“Masing-masing OPD juga melaksanakan instruksi tersebut, tujuannya untuk meningkatkan semangat kebersamaan dan mensyukuri atas kemerdekaan ke-80 RI,” ungkapnya.
Jeri pun mengimbau masyarakat untuk melakukan hal serupa, dengan diliburkannya tanggal 18 Agustus, masyarakat dapat memanfaatkan hari tersebut dengan perlombaan di lingkungan mereka masing-masing. “Ini juga untuk meningkatkan kebersamaan dan kekompakan sesama masyarakat yang ada di Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos