Thursday, July 17, 2025
22.2 C
Jayapura

DPRP Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung DPRP, Senin (14/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim dan Wakil Ketua III Supriyadi Laling. Dalam sambutannya, Ketua DPRP Denny H. Bonai menyampaikan, dalam laporan yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni, menjelaskan sejumlah poin penting realisasi keuangan daerah meliputi

Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp 3,059 triliun atau 100,51 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp 3,044 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer senilai Rp 2,381 triliun atau 77,84 persen, disusul Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 674,49 miliar atau 22,05 persen, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp3,34 miliar atau 0,11 persen.

Baca Juga :  Anggaran yang Dibekukan dari SILPA yang Tak Terpakai di RKUD Pemprov Papua

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung DPRP, Senin (14/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim dan Wakil Ketua III Supriyadi Laling. Dalam sambutannya, Ketua DPRP Denny H. Bonai menyampaikan, dalam laporan yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni, menjelaskan sejumlah poin penting realisasi keuangan daerah meliputi

Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp 3,059 triliun atau 100,51 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp 3,044 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer senilai Rp 2,381 triliun atau 77,84 persen, disusul Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 674,49 miliar atau 22,05 persen, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp3,34 miliar atau 0,11 persen.

Baca Juga :  Pelanggaran Lalu Lintas Naik 68,53 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/