Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Tembakau, Tokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA  – Bea Cukai Jayapura, Rabu sore, melakukan pemusnahan terhadap tembakau, rokok dan minuman beralkohol ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai.

Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

  Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, pemusnahan itu sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan Bea Cukai Jayapura.

  Barang-barang yang dimusnahkan itu sebelumnya telah mendapat status sebagai barang milik negara (BMN) yaitu 246 botol (127 liter) arak Bali dan minuman beralkohol asal PNG, 2.700 batang rokok ilegal dan 34 kg tembakau iris.

Baca Juga :  Tidak Ada Pergantian, Tapi Kepsek Wajib Tinggal Ditempat Tugas    

  “Memang benar, barang -barang yang dimusnahkan itu merupakan produk-produk yang diedarkan tanpa pita cukai alias polos, sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Adeltus Lolok.

  Diakui, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat luas yang membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.

  Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dari peredaran barang ilegal, sekaligus mencegah pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

  Sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri telah menyita 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini (PNG), dan 1.240 kg kayu masohi serta 2 butir amunisi dari Bali.

Baca Juga :  14 Hari Operasi Zebra, Pengguna Jalan Harus Lebih Patuh

  “Untuk kasus narkotika dan psikotropika langsung diserahterimakan ke Polri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok. (antara)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA  – Bea Cukai Jayapura, Rabu sore, melakukan pemusnahan terhadap tembakau, rokok dan minuman beralkohol ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai.

Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

  Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, pemusnahan itu sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan Bea Cukai Jayapura.

  Barang-barang yang dimusnahkan itu sebelumnya telah mendapat status sebagai barang milik negara (BMN) yaitu 246 botol (127 liter) arak Bali dan minuman beralkohol asal PNG, 2.700 batang rokok ilegal dan 34 kg tembakau iris.

Baca Juga :  Trafik di Bandara Sentani Penumpang Menurun

  “Memang benar, barang -barang yang dimusnahkan itu merupakan produk-produk yang diedarkan tanpa pita cukai alias polos, sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Adeltus Lolok.

  Diakui, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat luas yang membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.

  Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dari peredaran barang ilegal, sekaligus mencegah pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

  Sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri telah menyita 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini (PNG), dan 1.240 kg kayu masohi serta 2 butir amunisi dari Bali.

Baca Juga :  Kapolda : Hormati Pak Lukas Dengan Tidak Berulah

  “Untuk kasus narkotika dan psikotropika langsung diserahterimakan ke Polri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok. (antara)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya