Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Mantan Anggota Polri Tetap Diproses Hukum

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon( FOTO : Yewen/Cepos)

Terkait Kepemilikan Senpi dan Kasus Pencurian


SENTANI-
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, tersangka kasus pencurian senjata di Kabupaten Kepulauan Yapen dan pencurian di Kabupaten Jayapura yang merupakan mantan anggota Polri berinisial  FT (30) tetap diproses hukum di Mapolres Jayapura.

Menurut Victor, kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Sentani Kota, tapi telah dilimpahkan ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka DPO dari Polres Yapen terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) sudah kami amankan, tetapi setelah dikembangkan ada kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan sudah ada 3 laporan polisi,”jelasnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (14/5).

Menurut Victor, tersangka merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan atau dipecat, sehingga pihaknya terus mengembangkan dan melanjutkan proses hukum yang dilakukan oleh tersangka, baik kepemilikan Senpi maupun kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polres Jayapura.

Baca Juga :  Komisi IV Terima Keluhan Hutang Pemprov Capai Puluhan Miliar

“Untuk memaksimlakan proses penyidikan ini, maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Jayapura,”ucap mantan Kapolres Mimika ini.

Victor menyatakan, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan penyidik dari Polres Kepulauan Yapen, untuk menindaklanjuti terkait dengan undang-undang darurat.

“Kami telah membangun komunikasi dengan Polres Kepulauan Yapen. Yang terpenting adalah bagaimana proses ini bisa dilakukan secara transparan dan juga penegakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.(bet/tho) 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon( FOTO : Yewen/Cepos)

Terkait Kepemilikan Senpi dan Kasus Pencurian


SENTANI-
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, tersangka kasus pencurian senjata di Kabupaten Kepulauan Yapen dan pencurian di Kabupaten Jayapura yang merupakan mantan anggota Polri berinisial  FT (30) tetap diproses hukum di Mapolres Jayapura.

Menurut Victor, kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Sentani Kota, tapi telah dilimpahkan ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka DPO dari Polres Yapen terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) sudah kami amankan, tetapi setelah dikembangkan ada kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan sudah ada 3 laporan polisi,”jelasnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (14/5).

Menurut Victor, tersangka merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan atau dipecat, sehingga pihaknya terus mengembangkan dan melanjutkan proses hukum yang dilakukan oleh tersangka, baik kepemilikan Senpi maupun kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polres Jayapura.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Otonom Kotaraja Dikagetkan dengan Penemuan Mayat

“Untuk memaksimlakan proses penyidikan ini, maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Jayapura,”ucap mantan Kapolres Mimika ini.

Victor menyatakan, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan penyidik dari Polres Kepulauan Yapen, untuk menindaklanjuti terkait dengan undang-undang darurat.

“Kami telah membangun komunikasi dengan Polres Kepulauan Yapen. Yang terpenting adalah bagaimana proses ini bisa dilakukan secara transparan dan juga penegakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.(bet/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya