JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Kota bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura dan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, memusnahkan barang bukti jenis ganja di belakang Bank Mandiri Ampera Distrik Jayapura Utara, Senin (13/1).
Pemusnahan BB dengan berat 4 kg tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 3 / XI / 2024 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK KPL JAYAPURA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 12 November 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Dimana MY dibekuk penyidik KPL Laut Jayapura saat melakukan pengamanan penumpang yang hendak naik ke kapal untuk berangkat. “Jadi ketika itu kita menangkap pelaku saat transaksi Ganja di Pelabuhan,” ujarnya melalui rillis tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (13/1)
Adapun saat ini berkas perkara milik MY hampir rampung, untuk itu pemusnahan barang buktinya dilakukan dengan menyisakan beberapa untuk dijadikan sampel agar dapat diperiksakan ke Bid Labfor Polda Papua, sekaligus menjadi sampel BB saat persidangannya.
“Akibat perbuatannya tersebut, MY disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dirinya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelas Rischard.
Pihakmya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar terhindar dari kegiatan negatif apalagi penyalahgunaan narkotika yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan ragu untuk memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan akan diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos