UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal

JAYAPURA – Wujudkan jaminan mutu, dan perlindungan bagi konsumen, pemerintah terus bergerak masif untuk memastikan kesiapan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan lanjutan dari gerakan yang telah dimulai sejak 2024 lalu, yang sukses digelar di beberapa titik strategis di Kota Jayapura, pada Sabtu (6/6).

Adapun kegiatan tersebut dilakukan menyasar pada pusat-pusat keramaian dan mobilitas masyarakat, mulai dari kawasan Car Free Day (CFD), Aula Serbaguna Saga Mal Abepura, hingga Megamart Waena.

Foto 2 Opening
Kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan lanjutan dari gerakan yang telah dimulai sejak 2024 lalu, yang sukses digelar di beberapa titik strategis di Kota Jayapura.

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Marwan Sileuw, Ketua Tim (Katim) Sertifikasi dan Pendampingan UMKM Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Imelda Gunawan, serta Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua, Ika Putra Wiratama.

Baca Juga :  Pemprov dan Angkasa Pura Bahas Konsep Pengembangan Bandara Sentani

Dalam pemaparannya di Aula Saga Abepura, Rektor IAIN menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kualitas dan kemaslahatan hidup manusia.

Menurutnya, seluruh sumber daya yang tersedia di alam diberikan Allah SWT untuk dimanfaatkan manusia. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan prinsip halal dan thayyib atau baik.

“Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi. Namun, kebebasan itu disertai kewajiban agar segala yang dikonsumsi dan diusahakan harus halal dan baik,” ujarnya.

Karena itu ia menegaskan bahwa konsep halal dan baik merupakan dua hal yang saling melengkapi. Halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sementara baik mencakup aspek kebersihan, keamanan, kesehatan, dan cara memperoleh sesuatu secara benar. Atas dasar itu rektor IAIN mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk. Produk yang halal, katanya, harus dipastikan bersih, tidak membahayakan kesehatan, tidak menjijikkan, serta diperoleh melalui cara yang benar dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Terbang MAF

JAYAPURA – Wujudkan jaminan mutu, dan perlindungan bagi konsumen, pemerintah terus bergerak masif untuk memastikan kesiapan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan lanjutan dari gerakan yang telah dimulai sejak 2024 lalu, yang sukses digelar di beberapa titik strategis di Kota Jayapura, pada Sabtu (6/6).

Adapun kegiatan tersebut dilakukan menyasar pada pusat-pusat keramaian dan mobilitas masyarakat, mulai dari kawasan Car Free Day (CFD), Aula Serbaguna Saga Mal Abepura, hingga Megamart Waena.

Foto 2 Opening
Kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan lanjutan dari gerakan yang telah dimulai sejak 2024 lalu, yang sukses digelar di beberapa titik strategis di Kota Jayapura.

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Marwan Sileuw, Ketua Tim (Katim) Sertifikasi dan Pendampingan UMKM Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Imelda Gunawan, serta Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua, Ika Putra Wiratama.

Baca Juga :  BKSDA: Di Lokasi Banjir Bandang Tak Ada Pembalakan Liar

Dalam pemaparannya di Aula Saga Abepura, Rektor IAIN menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kualitas dan kemaslahatan hidup manusia.

Menurutnya, seluruh sumber daya yang tersedia di alam diberikan Allah SWT untuk dimanfaatkan manusia. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan prinsip halal dan thayyib atau baik.

“Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi. Namun, kebebasan itu disertai kewajiban agar segala yang dikonsumsi dan diusahakan harus halal dan baik,” ujarnya.

Karena itu ia menegaskan bahwa konsep halal dan baik merupakan dua hal yang saling melengkapi. Halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sementara baik mencakup aspek kebersihan, keamanan, kesehatan, dan cara memperoleh sesuatu secara benar. Atas dasar itu rektor IAIN mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk. Produk yang halal, katanya, harus dipastikan bersih, tidak membahayakan kesehatan, tidak menjijikkan, serta diperoleh melalui cara yang benar dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkot Lampaui Cakupan Perekaman e-KTP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya