Friday, January 16, 2026
26.1 C
Jayapura

Dipalang, Siswa SD dan SMP Kampung Yoka Tak Belajar

JAYAPURA – Lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Yoka dan SMP Negeri 7 Jayapura dipalang oleh pemilik hak ulayat, Senin (12/1). Akibatnya, anak-anak yang seharus besekolah, tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah mereka.

Dari pantauan Cenderawasih Pos dilokasi pemilik hak ulayat menutup akses masuk ke dalam gedung dan ruangan sekolah dengan memasang palang, papan pemberitahuan hingga dedaunan.

Sementara di lokasi SMP Negeri 7 Jayapura terdapat spanduk yang bertuliskan “Kami sebagai pemilik hak Ulayat tanah adat SD dan SMP Negeri Yoka dengan ini kami meminta hak kami sebagai pemilik hak Ulayat agar pemerintah segera membayar hak atas tanah kami”.

Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan penyelesaian hak ulayat atas lahan yang hingga kini dinilai belum diselesaikan oleh pihak terkait. Akibatnya aktivitas sekolah terganggu, guru dan siswa tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan di Daerah Konflik juga Salah Satu Implementasi Nilai Pancasila

Kepada Cenderawasih Pos, perwakilan pemilik hak ulayat Aser Mebri mengatakan bahwa pemilik ulayat bukan pengemis. Pihaknya hanya menuntut apa yang menjadi miliknya.
Menurut Aser, pihaknya terpaksa melakukan pemalangan, karena sudah berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah terkait hak atas tanah tempat sekolah berdiri. Namun, hingga sekarang belum mendapat kejelasan.

”Kami ini (pemilik ulayat) bukan pengemis kami menuntut hak kami saja, karena sudah berpuluhan tahun pemerintahan tidak memberikan kejelasan,” ungkap Aser Mebri dengan tegas.

JAYAPURA – Lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Yoka dan SMP Negeri 7 Jayapura dipalang oleh pemilik hak ulayat, Senin (12/1). Akibatnya, anak-anak yang seharus besekolah, tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah mereka.

Dari pantauan Cenderawasih Pos dilokasi pemilik hak ulayat menutup akses masuk ke dalam gedung dan ruangan sekolah dengan memasang palang, papan pemberitahuan hingga dedaunan.

Sementara di lokasi SMP Negeri 7 Jayapura terdapat spanduk yang bertuliskan “Kami sebagai pemilik hak Ulayat tanah adat SD dan SMP Negeri Yoka dengan ini kami meminta hak kami sebagai pemilik hak Ulayat agar pemerintah segera membayar hak atas tanah kami”.

Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan penyelesaian hak ulayat atas lahan yang hingga kini dinilai belum diselesaikan oleh pihak terkait. Akibatnya aktivitas sekolah terganggu, guru dan siswa tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal.

Baca Juga :  Wali Kota Berharap Umat Katolik Jadi Garda Terdepan Jaga Kedamaian

Kepada Cenderawasih Pos, perwakilan pemilik hak ulayat Aser Mebri mengatakan bahwa pemilik ulayat bukan pengemis. Pihaknya hanya menuntut apa yang menjadi miliknya.
Menurut Aser, pihaknya terpaksa melakukan pemalangan, karena sudah berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah terkait hak atas tanah tempat sekolah berdiri. Namun, hingga sekarang belum mendapat kejelasan.

”Kami ini (pemilik ulayat) bukan pengemis kami menuntut hak kami saja, karena sudah berpuluhan tahun pemerintahan tidak memberikan kejelasan,” ungkap Aser Mebri dengan tegas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya