Dipukul dengan Kunci Motor, Bibir Korban Robek

   Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian bibir. Dugaan tindakan penganiayaan itu kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

   Yulianus menegaskan, penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut memasuki tahap berikutnya, yakni proses penuntutan oleh JPU. “Berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya kami menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

   Atas dugaan perbuatannya, GW disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Yulianus Giay. (rel/tri)

Baca Juga :  Eratkan Silaturahmi, Pengajian Al Hidayah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

   Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian bibir. Dugaan tindakan penganiayaan itu kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

   Yulianus menegaskan, penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut memasuki tahap berikutnya, yakni proses penuntutan oleh JPU. “Berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya kami menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

   Atas dugaan perbuatannya, GW disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Yulianus Giay. (rel/tri)

Baca Juga :  DKP Papua Pastikan Data Perikanan Akurat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya