JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui suatu Polisi Pamong Praja (Sapol PP) memberikan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan walikota Jayapura kepada para pelaku UMKM di kota Jayapura yang menetap di Distrik Jayapura Selatan (Japsel).
Plt. Kasat Pol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, seiring dengan implementasi kebijaksanaan pemerintah tentang sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura di lingkungan Pemda Kota Jayapura melalui Satpol PP dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat, khususnya pedagang kaki lima.
Karena itu, berkenaan dengan hal tersebut perlu didukung dengan kemampuan yang di pengaruhi oleh kendala daerah, seperti kebijaksanaan pembenahan kualitas aparatur pemerintah secara berkelanjutan.
“Pembinaan kualitas aparatur di pandang sangat perlu dan mendesak sekaligus bersifat strategis untuk dapat menjadikan para pedagang dapat memahami peraturan daerah tentang PKL,” kata Sefnat Kambuaya dalam laporanya, Rabu (11/10).
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut, agar pedagang dapat memahami dan mempedomani setiap aturan yang berlaku yang disampaikan oleh pemerintah. Tujuan lainnya, agar sumber daya manusia pada pemerintah kota diberdayakan.
Dengan adanya aturan yang berlaku sesuai tanggung jawab dalam melaksanakan setiap pelanggaran. Dengan adanya aturan – aturan tersebut maka dapat di patuhi sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan walikota.
Sementara itu, Sem Stenli Merauje mengatakan, sosialisasi itu dinilainya sangat positif. Diakuinya cukup banyak Peraturan daerah dan peraturan Walikota yang diusulkan dari OPD teknis yang justru tidak melalukan sosialisasi perda atau perwal tersebut. Sehingga penerapan di lapangan tidak terlalu maksimal.
“Saya mengapresiasi inisiatif dari Satpol PP yang melakukan sosialisasi, memang sasaranya kepada para pedagang kaki lima,” katanya.
Lanjut dia, keberadaan PKL di beberapa titik di Kota Jayapura memang terkesan semrawut. Ini karena ada beberapa PKL yang menjual produk seperti ikan justru dijual di pinggir jalan atau di tempat yang bukan menjadi tempatnya. Sehingga melalui sosialisasi itu, diharapkan para PKL itu patuh dan taat terhadap aturan Pemkot Jayapura. (roy/tri)