Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Setoran Tidak Lancar, Bapenda Ambil Alih

Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dari CV Altavista 

JAYAPURA-Plt Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, selama ini untuk penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di beberapa titik di jalan Distrik Jayapura Utara ditangani langsung oleh CV Altavista Jaya, namun kedepannya akan diambil alih kembali oleh Pemkot Jayapura melalui Bapenda Kota Jayapura.

   “Kita akan ambil alih lagi penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang selama ini diambil petugas CV Altavista Jayapura, karena dari 10 point hasil dari notakesepahaman ada beberapa point kewajiban atau keharusan yang harus dipenuhi CV Altavista Jaya, namun ada beberapa point yang tidak dijalankan yakni menyetor bagi hasil kerjasama atau pemungutan sebesar 40 : 60 ,  dimana 40 % untuk pihak pertama yakni Pemkot Jayapura dan 60 % untuk CV Altavista Jayapura,’’katanya, Rabu (12/10)kemarin.

Baca Juga :  PAN Hadir Untuk Mensejahterakan Rakyat

  Untuk bulan 1, 2,3 dan 4 setoran lancar, namun setelah itu sudah tidak lancar, jadi CV Altavista Jaya menunggak retribusi di tepi jalan umum dari bulan November 2021 sampai saat ini dengan total adalah Rp 708 juta lebih dan piutang ini berbungan sampai agustus sedangkan untuk bulan September, Oktober, November ini belum,  padahal sudah ditetapkan retribusinya jika tidak dibayarkan tentu berbunga kena denda administrasi 2 % per bulan.

  “Sebelum kami mengambil keputusan kami telah secara preventif, pendekatan humanis sudah kita lakukan termasuk pemanggilan secara Tupoksi di bidang penagihan sudah dilakukan 1,2, 3 kali, karena panggilan ini sejak mereka nunggak 3 bulan dan karena sudah nunggak 5 bulan dilakukan evaluasi 2 kali lebih, lalu sudah menghasilkan pernyataan mereka tidak dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  1,5 Ton Sampah Berhasil Dikumpulkan, Kebersihan Jadi Tanggung Jawab Bersama

   Akhirnya Bapenda melakukan kunjungan bersama Satpol PP  di lapangan dan melakukan pemeriksaan bersama inspektorat, tetap juga belum ada jawaban. Akhirnya di tingkat kota sudah dilakukan berbagai upaya, maka dari dewan juga memberikan rekomendasi dari  Komisi C ada catatan juga dari Pansus DPRD Kota Jayapura untuk bisa diputuskan.

   Dan dari pimpinan juga sudah diberikan jalan kedepan CV Altavista Jaya untuk diputuskan hubungan dan sanksi bentuknya apa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/tri)

Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dari CV Altavista 

JAYAPURA-Plt Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, selama ini untuk penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di beberapa titik di jalan Distrik Jayapura Utara ditangani langsung oleh CV Altavista Jaya, namun kedepannya akan diambil alih kembali oleh Pemkot Jayapura melalui Bapenda Kota Jayapura.

   “Kita akan ambil alih lagi penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang selama ini diambil petugas CV Altavista Jayapura, karena dari 10 point hasil dari notakesepahaman ada beberapa point kewajiban atau keharusan yang harus dipenuhi CV Altavista Jaya, namun ada beberapa point yang tidak dijalankan yakni menyetor bagi hasil kerjasama atau pemungutan sebesar 40 : 60 ,  dimana 40 % untuk pihak pertama yakni Pemkot Jayapura dan 60 % untuk CV Altavista Jayapura,’’katanya, Rabu (12/10)kemarin.

Baca Juga :  Anggarkan Dana Otsus Untuk OAP Masuk Sekolah

  Untuk bulan 1, 2,3 dan 4 setoran lancar, namun setelah itu sudah tidak lancar, jadi CV Altavista Jaya menunggak retribusi di tepi jalan umum dari bulan November 2021 sampai saat ini dengan total adalah Rp 708 juta lebih dan piutang ini berbungan sampai agustus sedangkan untuk bulan September, Oktober, November ini belum,  padahal sudah ditetapkan retribusinya jika tidak dibayarkan tentu berbunga kena denda administrasi 2 % per bulan.

  “Sebelum kami mengambil keputusan kami telah secara preventif, pendekatan humanis sudah kita lakukan termasuk pemanggilan secara Tupoksi di bidang penagihan sudah dilakukan 1,2, 3 kali, karena panggilan ini sejak mereka nunggak 3 bulan dan karena sudah nunggak 5 bulan dilakukan evaluasi 2 kali lebih, lalu sudah menghasilkan pernyataan mereka tidak dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap Terima Kembali Warga Papua yang Tinggal di PNG

   Akhirnya Bapenda melakukan kunjungan bersama Satpol PP  di lapangan dan melakukan pemeriksaan bersama inspektorat, tetap juga belum ada jawaban. Akhirnya di tingkat kota sudah dilakukan berbagai upaya, maka dari dewan juga memberikan rekomendasi dari  Komisi C ada catatan juga dari Pansus DPRD Kota Jayapura untuk bisa diputuskan.

   Dan dari pimpinan juga sudah diberikan jalan kedepan CV Altavista Jaya untuk diputuskan hubungan dan sanksi bentuknya apa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya