Dari 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Motif mereka memperjualbelikan dan mengedarkan ganja di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura.
“Modus operandi yang digunakan meliputi penyimpanan barang bukti dalam tas, karung, atau bahkan disembunyikan di semak-semak. Sebagian besar ganja tersebut disimpan dalam plastik sebelum diedarkan,” ungkap Kombes pol Mackbon.
Para tersangka terjerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Mackbon mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi penyalahgunaan narkotika. “Narkotika merusak generasi muda, yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak lepas dari dukungan TNI, Polri, dan instansi terkait. “Kami bersinergi dengan Satgas Pamtas, TNI-AL, BNN, serta petugas di Pos PLBN Skouw perbatasan RI-PNG untuk mencegah peredaran narkoba di Jayapura,” ungkapnya.
Febry juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika. “Identitas pelapor dilindungi undang-undang. Mari bersama-sama wujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos