Thursday, February 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Penerapan Perda Retribusi Sampah Belum Maksimal

DPRK Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi

JAYAPURA – Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura Max Karubaba meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Jayapura agar dapat memaksimalkan pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura No 3 tahun 2023 terkait pengelolaan sampah domestic. Tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar  Rp 50.000.

    Hal ini penting dilakukan sehingga pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk membantu kerja-kerja pihak DLHK di lapangan. “Misalnya untuk menambah armada pengangkut sampah atau lainnya. Karena sampah di Kota Jayapura masih menjadi persoalan yang cukup sulit diatasi,” kata Max kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.

Baca Juga :  Kondisi Ekonomi Lesu, 1.500 Sektor Usaha Terkena Imbas

   Menurutnya, saat ini keberadaan Perda soal sampah belum berjalan maksimal. Masyarakat pun masih belum dikenakan pembayaran retribusi sampah rumah tangga, karena banyak yang belum mengetahui terkait dengan retribusi tersebut.

   Karena itu Max berharap pemerintah kota harus rutin melakukan sosialisasi terkait dengan perda retribusi sampah domestik itu, jika tidak masyarakat akan terus membuang sampah secara tidak beraturan alias asal-asal saja.

   Selain itu, poin-poin yang dilarang dalam Perda sampah pun, kebanyakan belum diindahkan oleh masyarakat. Misalnya soal denda membuang sampah sembarangan hingga pada besaran retribusi untuk sampah rumah tangga.

   Padahal, jika ada ketegasan dari Pemerintah, maka ini akan jauh lebih baik. Masyarakat akan takut membuang sampah tidak pada tempatnya. “Sekarang kita lihat misal di kawasan kali Acay, warga terus membuang sampah di lokasi itu, itu sangat memperihatinkan. Kalau ada ketegasan, ya saya rasa masalah ini perlahan akan terselesaikan,” ujarnya

Baca Juga :  Calon Pemimpin dari Pamongpraja Harus Jadi Agen Perubahan

   Politisi Nasdem itu menyarankan agar pihak DLHK lebih kreatif. Dalam artian, jika yang biasanya petugas sampah mengangkat dua hingga tiga kali sampah dalam sehari, dinaikan hingga empat kali. “Bagaimana supaya Dinas lingkungan hidup dan kebersihan bersama masyarakat bisa sosialisasi hingga perda ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

DPRK Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi

JAYAPURA – Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura Max Karubaba meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Jayapura agar dapat memaksimalkan pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura No 3 tahun 2023 terkait pengelolaan sampah domestic. Tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar  Rp 50.000.

    Hal ini penting dilakukan sehingga pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk membantu kerja-kerja pihak DLHK di lapangan. “Misalnya untuk menambah armada pengangkut sampah atau lainnya. Karena sampah di Kota Jayapura masih menjadi persoalan yang cukup sulit diatasi,” kata Max kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.

Baca Juga :  Gedung Mewah Harus Dibarengi Pelayanan Maksimal

   Menurutnya, saat ini keberadaan Perda soal sampah belum berjalan maksimal. Masyarakat pun masih belum dikenakan pembayaran retribusi sampah rumah tangga, karena banyak yang belum mengetahui terkait dengan retribusi tersebut.

   Karena itu Max berharap pemerintah kota harus rutin melakukan sosialisasi terkait dengan perda retribusi sampah domestik itu, jika tidak masyarakat akan terus membuang sampah secara tidak beraturan alias asal-asal saja.

   Selain itu, poin-poin yang dilarang dalam Perda sampah pun, kebanyakan belum diindahkan oleh masyarakat. Misalnya soal denda membuang sampah sembarangan hingga pada besaran retribusi untuk sampah rumah tangga.

   Padahal, jika ada ketegasan dari Pemerintah, maka ini akan jauh lebih baik. Masyarakat akan takut membuang sampah tidak pada tempatnya. “Sekarang kita lihat misal di kawasan kali Acay, warga terus membuang sampah di lokasi itu, itu sangat memperihatinkan. Kalau ada ketegasan, ya saya rasa masalah ini perlahan akan terselesaikan,” ujarnya

Baca Juga :  Empat Fraksi Dorong Penyelesaian Masalah AKD

   Politisi Nasdem itu menyarankan agar pihak DLHK lebih kreatif. Dalam artian, jika yang biasanya petugas sampah mengangkat dua hingga tiga kali sampah dalam sehari, dinaikan hingga empat kali. “Bagaimana supaya Dinas lingkungan hidup dan kebersihan bersama masyarakat bisa sosialisasi hingga perda ini bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/