Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Langgar Jam Berjualan, Ratusan Miras Diamankan 

JAYAPURA-Adanya laporan masyarakat terkait aktifitas penjualan minuman keras, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung menuju ke titik penjualan dan mengamankan ratusan minuman keras berbagai merk.

   Polisi menyita ratusan botol miras karena disinyalir pemilik toko melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes.

   Lokasi yang didatangi adalah  Toko Ria Organda yang menurut laporan masyarakat sering beraktifitas hingga tengah malam. Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alam saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya razia penertiban yang dilakukannya terhadap Toko tersebut.

   “Saat mendapati laporan terkait seringnya aktifitas diluar jam kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan benar toko tersebut masih menjual miras melebihi batas waktu yang ditentukan,” ucap Iptu Alam.

Baca Juga :  MRP Harus Kembali ke Marwahnya

   Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan mengamankan barang bukti miras yang ada di toko tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Satpol-PP Kota Jayapura. “Selain mengamankan barang bukti miras berbagai merk dari toko tersebut, saat dilakukan pemeriksaan administrasi perizinan, ternyata surat izinnya sudah kedaluwarsa atau mati sejak tahun 2021,” tandasnya.

    Untuk pemilik toko nanti akan dipanggil ke kantor guna dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait aktifitasnya yang melebihi batas waktu yang ditentukan termasuk berkordinasi dengan bagian perizinan di Pemerintah Kota Jayapura.

   Polisi mendata ada 437 minuman keras berbagai merk diamankan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota diantaranya yakni, 36 (Tiga Puluh enam) Botol Anggur Kawa Kawa, 33 (tiga puluh tiga) Botol Jenever, 51 (Lima Puluh satu) Botol Vodka Nine, 23 (Dua Puluh Tiga) Botol King House, 83 (Delapan Puluh tiga) Botol Whiskey Robinson, 44 (Empat puluh Empat) Botol Bronson, 4 (Empat) Botol Vodka Ice Land 350ml, 22 (Dua Puluh Dua) Botol Vodka Ice Land 250ml, 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Vodka, 43 (Empat Puluh Tiga) Botol Mansion House, 12 (Dua Belas) Botol Anggur Merah, 12 (Dua Belas) Botol Newport, 7 (Tujuh) Botol Whiskey Drum, 10 (Sepuluh) Botol Vodka Ice Land besar dan 21 (Dua Puluh satu) Botol Vibe.(ade/tri)

Baca Juga :  Tak Hanya RS Abepura, RS Bhayangkara Tangani 51 Pasien Muntaber

JAYAPURA-Adanya laporan masyarakat terkait aktifitas penjualan minuman keras, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung menuju ke titik penjualan dan mengamankan ratusan minuman keras berbagai merk.

   Polisi menyita ratusan botol miras karena disinyalir pemilik toko melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes.

   Lokasi yang didatangi adalah  Toko Ria Organda yang menurut laporan masyarakat sering beraktifitas hingga tengah malam. Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alam saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya razia penertiban yang dilakukannya terhadap Toko tersebut.

   “Saat mendapati laporan terkait seringnya aktifitas diluar jam kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan benar toko tersebut masih menjual miras melebihi batas waktu yang ditentukan,” ucap Iptu Alam.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Keliling ke Tempat Ibadah

   Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan mengamankan barang bukti miras yang ada di toko tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Satpol-PP Kota Jayapura. “Selain mengamankan barang bukti miras berbagai merk dari toko tersebut, saat dilakukan pemeriksaan administrasi perizinan, ternyata surat izinnya sudah kedaluwarsa atau mati sejak tahun 2021,” tandasnya.

    Untuk pemilik toko nanti akan dipanggil ke kantor guna dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait aktifitasnya yang melebihi batas waktu yang ditentukan termasuk berkordinasi dengan bagian perizinan di Pemerintah Kota Jayapura.

   Polisi mendata ada 437 minuman keras berbagai merk diamankan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota diantaranya yakni, 36 (Tiga Puluh enam) Botol Anggur Kawa Kawa, 33 (tiga puluh tiga) Botol Jenever, 51 (Lima Puluh satu) Botol Vodka Nine, 23 (Dua Puluh Tiga) Botol King House, 83 (Delapan Puluh tiga) Botol Whiskey Robinson, 44 (Empat puluh Empat) Botol Bronson, 4 (Empat) Botol Vodka Ice Land 350ml, 22 (Dua Puluh Dua) Botol Vodka Ice Land 250ml, 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Vodka, 43 (Empat Puluh Tiga) Botol Mansion House, 12 (Dua Belas) Botol Anggur Merah, 12 (Dua Belas) Botol Newport, 7 (Tujuh) Botol Whiskey Drum, 10 (Sepuluh) Botol Vodka Ice Land besar dan 21 (Dua Puluh satu) Botol Vibe.(ade/tri)

Baca Juga :  Sering Kecurian, Anak-anak SDN Inpres Belajar di Lantai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya