Saturday, September 13, 2025
21.1 C
Jayapura

Jaksa Tetap pada Tuntutannya, Yakin Terdakwa HAN Terbukti

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.

Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada Kamis (21/8).

Hal ini disampaikan Zaka Talapatty selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri Jayapura, kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Rabu (10/9).

Ia menjelaskan sidang replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa (10/9) tidak mengubah tuntutan, berarti JPU tidak mengajukan sanggahan yang memodifikasi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Kabupaten Jayapura 

“Jaksa bertetap pada tuntutan karena jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.

Karena itu Zaka menjelaskan bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa tidak lagi menanggapi replik tersebut dari jaksa dan tetap pada pembelaannya.

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.

Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada Kamis (21/8).

Hal ini disampaikan Zaka Talapatty selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri Jayapura, kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Rabu (10/9).

Ia menjelaskan sidang replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa (10/9) tidak mengubah tuntutan, berarti JPU tidak mengajukan sanggahan yang memodifikasi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Dinas Kelautan Dan Perikanan Bantu 210 Ribu Benih Ikan

“Jaksa bertetap pada tuntutan karena jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.

Karena itu Zaka menjelaskan bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa tidak lagi menanggapi replik tersebut dari jaksa dan tetap pada pembelaannya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/