JAYAPURA – Seiring dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, telah mengalihkan aset kantor Samsat yang ada di kabupaten yang ada ke DOB.
“Semuanya sudah dialihkan ke DOB, dan Provinsi Induk tidak punya kewenangan lagi,” ucap Kepala Bappenda Papua, Hans Y Hamadi, kepada Cenderawasih Pos, Senin (10/6) kemarin.
“Aset Kantor Samsat yang ada di DOB bukan lagi menjadi kewenangan Pemprov Papua, setelah kita serahkan, itu artinya sudah menjadi kewenangannya DOB. Fokus kami hanya Samsat yang ada di Provinsi Papua,” sambungnya.
Dijelaskan jika pengalihannya dilakukan dari Provinsi Induk ke Provinsi DOB. Selanjutnya, provinsi yang ada di DOB mengalihkannya ke kabupaten yang ada di wilayahnya masing masing.
Hans tak memungkiri jika seiring dengan pengalihan itu menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Papua menjadi berkurang. “Dengan pengalihan tersebut ada yang berkurang dari PAD kita, misalkan selama ini pendapat pajak terbesar kita ada di Provinsi Papua Tengah. Dengan beralihnya maka beralih juga PAD kita,” kata Hans.
Untuk meningkatkan PAD di Provinsi Papua, Hans meminta kantor Samsat yang ada di 9 kabupaten/kota memaksimalkan pendapatan melalui pajak. “Maksimalkan pajak pajak yang ada di bawah kendali kita, gali hal hal baru yang bisa dijadikan pemasukan sebagai kas provinsi,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos