“Penetapan calon ketua umum akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025,” tambah Irjii.
Jika terdapat lebih dari satu kandidat, Steering Committee akan menyelenggarakan kampanye ideologis ke setiap BPC kabupaten/kota, termasuk debat kandidat. Adapun beberapa persyaratan utama untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua umum HIPMI Papua diantaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI yang masih berlaku. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC). Merupakan anggota atau pengurus DPC HIPMI dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya, Biak, atau Yapen.
“Dua kabupaten lainnya belum bisa ikut serta dalam proses ini, karena belum melaksanakan Musda,” jelas Irjii.
Selain itu, batas usia peserta maksimal 41 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.
Pada tanggal 8 Mei 2025 akan digelar rapat penentuan jumlah peserta dan peninjau, serta penyampaian informasi tersebut kepada seluruh BPC. Setelah tahapan ini akan dilanjutkan dengan Musyawarah Daerah (Musda) IV HIPMI Papua yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2025 di Hotel Ultima Entrop, Jayapura.
Dalam Musda tersebut, Stering Komite akan menyampaikan laporan hasil kerja, ke BPD HIPMI. Ketua OKK HIPMI Papua, Fajar Asmara, menyampaikan bahwa Musda IV merupakan wujud pelaksanaan AD/ART HIPMI seiring akan berakhirnya masa kepengurusan lama. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik HIPMI se-Papua yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi sebagai bakal calon ketua umum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Steering Committee, Rendy Krey, memastikan kesiapan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan Musda pada 10 Mei mendatang. “Kami berharap pengurus pusat, Forkopimda, serta asosiasi mitra HIPMI bisa hadir dalam Musda nanti,” pungkasnya.(rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos