JAYAPURA – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Koya Barat pada bulan lalu ternyata telah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial BS (60) ke Polresta Jayapura Kota oleh pada Selasa (7/4).
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda pengaduan dengan Nomor: LP/B/272/IV/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA. Dari isi laporan tersebut BS selaku orang tua korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (23) terhadap anaknya berinisial OT (13).
“Dimana awalnya korban yang lagi posisi baring di dalam kamar kemudian datang pelaku masuk kamar dan langsung melakukan aksi bejadnya itu. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” bunyi laporan tersebut yang didapatkan Cenderawasih Pos dari keluarga korban, Rabu (9/4).
Sementara itu kakak korban M (19) dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos pada, Rabu (9/4) mengatakan bahwa berdasarkan hasil visum korban dan pelaku tidak terjadi hubungan badan. Akan tetapi kata M suatu waktu setelah kejadiannya malam korban bangun pagi tanpa dengan busana.
“Hasil visum katanya normal belum terjadi hubungan antara korban dan pelaku, tapi pernah pagi-pagi adek saya (OT) bangun sudah tanpa busana,” ungkapnya.