Dua Pelaku Penadah Motor Wilayah Jayapura Ditangkap

Pelaku ketika diamankan di Polsek KPL Jayapura, Senin (9/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian berinisial JF dan MA diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Kedua pemuda tersebut tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan.

 Dari tangan keduanya, tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. 

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”  terangnya.

Baca Juga :  Bapemperda Kota Jayapura Evaluasi Perda Minol

 Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari penangkapan JF diseputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA. Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat.

 “Dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan,” terangnya.

 JF sendiri membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA.

 “Dari hasil pemeriksaan, tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Pangdam Ingatkan Soal Netralitas TNI dan Larangan Judi Online
Pelaku ketika diamankan di Polsek KPL Jayapura, Senin (9/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian berinisial JF dan MA diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Kedua pemuda tersebut tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan.

 Dari tangan keduanya, tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. 

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”  terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Dana Otsus Tepat Sasaran, Pansus Otsus DPRK Tinjau Pasar Koya Timur

 Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari penangkapan JF diseputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA. Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat.

 “Dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan,” terangnya.

 JF sendiri membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA.

 “Dari hasil pemeriksaan, tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Target PAD Harus Tercapai, Wali Kota Pastikan Evaluasi Kinerja Seluruh OPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya