“Yang bisa membantu Dinas Pendidikan dan anak-anak hanyalah masyarakat sekitar, mereka (masyarakat) tahu di mana distribusinya, siapa pemakainya siapa yang melakukan aktivitas- aktivitas narkoba, itu hanya mereka yang tahu,” katanya.
Christian berkata, jika BNN atau aparat keamanan mendapat pelaku pengedar narkoba. Maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum, tidak bisa membiarkan pelaku merusak kehidupan anak sekolah
Sementara itu, disinggung apakah sekolah bisa mengeluarkan anak yang kedapatan kecanduan menggunakan narkoba. Di sini, Christian menerangkan bahwa ada tahapan yang harus dilalui.
“Kita lihat dulu tahapannya seperti apa. tidak bisa seorang anak dirugikan secara langsung, nanti kita lihat tahapan penyebabnya. karena bisa jadi anak tersebut tidak tahu kalau itu narkoba, banyak kasus seperti itu,” ujarnya.
Dibanding sanksi, Christian lebih menekankan sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. “Kita perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu, pentingnya sosialisasi jangan kita ambil hukumannya dulu,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos