Monday, July 1, 2024
24.7 C
Jayapura

DLH Siapkan Sarana, Pembayaran Urusan Bapenda

Tahun ini Pungutan Rertribusi Sampah Domestik Dimulai

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, memastikan tahun ini mulai menerapkan pungutan retribusi sampah domestik  rumah tangga bagi masyarakat di kota Jayapura. Ini dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.

   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano mengatakan, terkait penerapan retribusi persampahan rumah tangga, pihaknya sudah membagi tugas. Dinas Lingkungan Hidup akan bertugas untuk  menyiapkan sarana dan prasarana termasuk pelayanan pengangkutan  sampah rumah tangga dari masyarakat.

   Sementara untuk pungutannya akan bekerja sama antara pemerintah di tingkat distrik, Kelurahan dengan RT RW termasuk dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Sejak 2012, Sudah 4000 an Warga Kota Ikut Nikah Masal

“Memang salah satu pungutan yang akan kita lakukan itu adalah retribusi sampah karena kita juga sudah melakukan pelayanan. Jadi retribusi sampai domestik, selama ini yang kita tarik adalah untuk jasa usaha melalui mereka punya fiskal,” ujarnya.

   Dia mengatakan, semestinya penerapan  Perda retribusi sampah domestik rumah tangga ini,  sudah mulai dilakukan sebelum tahun ini, namun dalam penerapannya belum efektif dan masih ada kendala.

Tahun ini Pungutan Rertribusi Sampah Domestik Dimulai

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, memastikan tahun ini mulai menerapkan pungutan retribusi sampah domestik  rumah tangga bagi masyarakat di kota Jayapura. Ini dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.

   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano mengatakan, terkait penerapan retribusi persampahan rumah tangga, pihaknya sudah membagi tugas. Dinas Lingkungan Hidup akan bertugas untuk  menyiapkan sarana dan prasarana termasuk pelayanan pengangkutan  sampah rumah tangga dari masyarakat.

   Sementara untuk pungutannya akan bekerja sama antara pemerintah di tingkat distrik, Kelurahan dengan RT RW termasuk dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.

Baca Juga :  22 Casis Taruna Akpol dan, 20 Casis Tamtama Polri Penuhi Syarat

“Memang salah satu pungutan yang akan kita lakukan itu adalah retribusi sampah karena kita juga sudah melakukan pelayanan. Jadi retribusi sampai domestik, selama ini yang kita tarik adalah untuk jasa usaha melalui mereka punya fiskal,” ujarnya.

   Dia mengatakan, semestinya penerapan  Perda retribusi sampah domestik rumah tangga ini,  sudah mulai dilakukan sebelum tahun ini, namun dalam penerapannya belum efektif dan masih ada kendala.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya