Tuesday, February 11, 2025
28.7 C
Jayapura

Pemprov akan Lelang Kendaraan yang Ditarik dari DPRP

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua akan melelang puluhan kendaraan dinas yang telah ditarik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua. Lelangnya akan dilakukan secara terbuka, sehingga aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum dapat ikut serta.

  Plt. Kepala Inspektorat Daerah Papua, Danny Korwa menerangkan, sebanyak 90 unit kendaraan dinas telah ditertibkan dari DPR Papua pada 2024 lalu. Dari jumlah tersebut, 19 unit kendaraan di antaranya siap dilelang dalam waktu dekat.

  “19 unit kendaraan yang kita lelang dalam kondisi rusak berat tidak bisa beroperasi, yang fisiknya ada, namun mesinnya tidak ada,” ucap Danny kepada wartawan, Jumat (7/2).

  Kata Danny, proses yang dilakukan ini sesuai aturan dan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Namun, prosesnya tidak bisa instan, karena tim harus menilai kondisi kendaraan dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Hilang Terseret Ombak

  Dijelaskan, saat ini sebanyak 22 kendaraan masih terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua. Sementara 23 unit kendaraan lainnya telah didistribusikan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

  “Kendaraan dinas yang berusia 10 hingga 15 tahun dipertimbangkan untuk dilelang. Sebab biaya pemeliharaan yang tinggi jika tetap digunakan oleh OPD,” jelasnya.

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua akan melelang puluhan kendaraan dinas yang telah ditarik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua. Lelangnya akan dilakukan secara terbuka, sehingga aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum dapat ikut serta.

  Plt. Kepala Inspektorat Daerah Papua, Danny Korwa menerangkan, sebanyak 90 unit kendaraan dinas telah ditertibkan dari DPR Papua pada 2024 lalu. Dari jumlah tersebut, 19 unit kendaraan di antaranya siap dilelang dalam waktu dekat.

  “19 unit kendaraan yang kita lelang dalam kondisi rusak berat tidak bisa beroperasi, yang fisiknya ada, namun mesinnya tidak ada,” ucap Danny kepada wartawan, Jumat (7/2).

  Kata Danny, proses yang dilakukan ini sesuai aturan dan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Namun, prosesnya tidak bisa instan, karena tim harus menilai kondisi kendaraan dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Siap Diluncurkan

  Dijelaskan, saat ini sebanyak 22 kendaraan masih terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua. Sementara 23 unit kendaraan lainnya telah didistribusikan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

  “Kendaraan dinas yang berusia 10 hingga 15 tahun dipertimbangkan untuk dilelang. Sebab biaya pemeliharaan yang tinggi jika tetap digunakan oleh OPD,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/