Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah peraturan bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim dalam menjalankan tugas profesi, di dalam maupun di luar kedinasan.
Sebagai contoh di Papua, Penghubung Komisi Yudisial (KY) menyebut laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini diketahui seiring dengan pengetahuan masyarakat terkait dengan KY berada di daerah.
Kepada Cenderawasih Pos, Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay menjelaskan, mekanisme penanganan tersebut dimulai dengan laporan dari masyarakat, konsultasi, analisis laporan yang dilakukan oleh Penghubung KY Papua, hingga penanganan yang dilakukan langsung oleh KY.
“Laporan yang masuk dari masyarakat nanti disampaikan ke Penghubung KY Papua. Kami juga bersedia memberikan layanan konsultasi dan selanjutnya menganalisis laporan. Laporan yang sudah dianalisis akan kami kirimkan ke KY di Jakarta untuk ditangani lebih lanjut,” jelas Kossay, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12).
Untuk itu Kossay menegaskan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam menyampaikan laporannya kepada KY. Karena pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor. “Kerahasiaan pelapor akan dijaga,” ujarnya.
Ungkapnya Kossay, Perwakilan KY Papua telah memasuki tahun ketiga berada ditanah Papua sejak berdirinya pada tahun 2023 lalu. Secara detail kordinator perwakilan KY Papua menyampaikan Overview capaian kerja KY Papua dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, KY Papua mendapatkan Permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat sebanyak (3) perkara, laporan jugaan pelanggaran KEEPH sebanyak (2) dan konsultasi (4).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah peraturan bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim dalam menjalankan tugas profesi, di dalam maupun di luar kedinasan.
Sebagai contoh di Papua, Penghubung Komisi Yudisial (KY) menyebut laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini diketahui seiring dengan pengetahuan masyarakat terkait dengan KY berada di daerah.
Kepada Cenderawasih Pos, Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay menjelaskan, mekanisme penanganan tersebut dimulai dengan laporan dari masyarakat, konsultasi, analisis laporan yang dilakukan oleh Penghubung KY Papua, hingga penanganan yang dilakukan langsung oleh KY.
“Laporan yang masuk dari masyarakat nanti disampaikan ke Penghubung KY Papua. Kami juga bersedia memberikan layanan konsultasi dan selanjutnya menganalisis laporan. Laporan yang sudah dianalisis akan kami kirimkan ke KY di Jakarta untuk ditangani lebih lanjut,” jelas Kossay, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12).
Untuk itu Kossay menegaskan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam menyampaikan laporannya kepada KY. Karena pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor. “Kerahasiaan pelapor akan dijaga,” ujarnya.
Ungkapnya Kossay, Perwakilan KY Papua telah memasuki tahun ketiga berada ditanah Papua sejak berdirinya pada tahun 2023 lalu. Secara detail kordinator perwakilan KY Papua menyampaikan Overview capaian kerja KY Papua dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, KY Papua mendapatkan Permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat sebanyak (3) perkara, laporan jugaan pelanggaran KEEPH sebanyak (2) dan konsultasi (4).