Sunday, May 18, 2025
22.1 C
Jayapura

Sejumlah Tempat Usaha Terapkan Parkir Berlangganan 

JAYAPURA-Sejumlah tempat usaha di Kota Jayapura memberlakukan sistem pembayaran parkir berlangganan kepada Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura.  Hal ini diakui oleh Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, ketika dikonfirmasi Cendrawasih Pos,  Jumat (6/9).

   Dia menerangkan selain menerapkan sistem parkiran berlangganan, khusus di daerah ruko untuk parkirannya dikelola langsung oleh PT Angkasa Pura support.  Sedangkan beberapa tempat usaha yang menerapkan sistem pembayaran parkiran berlangganan seperti Horison Jayapura, Ahmad Yani dan Percetakan, Bank Papua,Maxone Hotel,Yasmin Hotel Aston.

   “Iya ada beberapa usaha yang ada ada di jantung kota yang membayar  retribusi parkir langganan,” katanya.

Baca Juga :  Bullying Hingga Narkoba bisa Menjerumuskan Anak-anak Remaja ke Masalah Hukum

   Dia menjelaskan pembayaran parkir berlangganan itu akan diurus oleh masing-masing pihak pelaku usaha pada saat perpanjangan fiskal di Bapenda. Di mana pembayarannya dilakukan 1 tahun dengan perhitungan satu kendaraan dikalikan Rp 1.584.000.

JAYAPURA-Sejumlah tempat usaha di Kota Jayapura memberlakukan sistem pembayaran parkir berlangganan kepada Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura.  Hal ini diakui oleh Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, ketika dikonfirmasi Cendrawasih Pos,  Jumat (6/9).

   Dia menerangkan selain menerapkan sistem parkiran berlangganan, khusus di daerah ruko untuk parkirannya dikelola langsung oleh PT Angkasa Pura support.  Sedangkan beberapa tempat usaha yang menerapkan sistem pembayaran parkiran berlangganan seperti Horison Jayapura, Ahmad Yani dan Percetakan, Bank Papua,Maxone Hotel,Yasmin Hotel Aston.

   “Iya ada beberapa usaha yang ada ada di jantung kota yang membayar  retribusi parkir langganan,” katanya.

Baca Juga :  823 Honorer Lolos Verval Diumumkan

   Dia menjelaskan pembayaran parkir berlangganan itu akan diurus oleh masing-masing pihak pelaku usaha pada saat perpanjangan fiskal di Bapenda. Di mana pembayarannya dilakukan 1 tahun dengan perhitungan satu kendaraan dikalikan Rp 1.584.000.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya