“Saat mereka urus perpanjangan Fiskal di Bapenda kota dan itu pembayarannya untuk 1 Tahun dan ada perhitungan, dikalikan berapa kendaraannya dan pembayarannya setahun,” jelasnya.
Namun demikian mulai tahun 2025 nanti untuk urusan retribusi parkir tepi jalan umum ini semuanya sudah dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Kota Jayapura sesuai dengan tupoksi Dinas tersebut. Ketentuan ini pun berdasarkan regulasi peraturan daerah Kota Jayapura yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Tahun 2025 nanti Retribusi Parkir Tepi jalan umum akan dikelola oleh Dinas Perhubungan kota sesuai dengan Regulasi Perda yang telah ditetapkan dan tupoksinya,” ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos