JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial telah menetapkan waktu 7 hari masa tanggap darurat bagi para korban bencana kebakaran yang melanda beberapa unit rumah milik tenaga kesehatan di Abepura, Kota Jayapura pada awal pekan ini.
“Kita sudah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari setelah peristiwa kebakaran itu terjadi,” kata Djong Makanuai, Rabu (6/12).
Dia mengatakan, ada 9 kepala keluarga dan 42 jiwa yang menjadi korban dari peristiwa kebakaran di Abepura Kota Jayapura itu. Karena itu pemerintah juga melakukan upaya-upaya penanganan yang sama seperti terhadap para korban bencana kebakaran sebelumnya.
Di mana Dinas Sosial menyalurkan bantuan berupa fasilitas kebutuhan kelengkapan dasar seperti alat tidur, alat dapur, juga sembako untuk mereka bisa bertahan.
“Pemerintah kota melakukan pelayanan tanggap darurat, yaitu memberikan pelayanan dasar dan memberikan kebutuhan wajib bagi keluarga yang terkena dampak bencana kebakaran itu. Juga melakukan secara prosedur dan melakukan asesmen dan pendataan di lapangan kemudian memberikan bantuan dukungan berupa fasilitas kebutuhan kelengkapan dasar,” ujarnya.
Dia mengakui kerugian yang dialami oleh para korban memang cukup besar. Apalagi sarana kesehatan itu milik Pemerintah Provinsi Papua karena berada langsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi. Namun karena itu merupakan warga Kota Jayapura, sehingga Pemkot Jayapura juga wajib untuk turun tangan membantu.
“Kami dari Dinsos hanya melakukan pemberian bantuan masa tanggap darurat sementara untuk bantuan lain seperti bantuan pembangunan rumah itu menjadi kewenangan dari dinas lain. Sesuai tahap dan prosedur kami hanya membantu selama 7 hari,” pungkasnya.(roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos