Melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah, melakukan suveilens kasus ASF di seluruh Papua, meningkatkan sosialisasi tentang bahaya ASF, meningkatkan desinfeksi di peternakan babi. Melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi, melakukan imbuan pada pengelola peternakan babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna.
“Termasuk melakukan inspeksi mendadak ke tempat pemotongan babi, rumah makan atau restoran yang menyajikan bahan daging atau olahan babi,” kata Jeri.
Dikatakan Jeri, SK status keadaan darurat wabah penyakit ASF berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan pada 16 April 2024. Dan akan dievaluasi kembali setelah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Pekerbunan MP Koibur mengaku secara cepat dan cermat melakukan tindakan tindakan terukur berdasarkan standar dan prosedur penanganan wabah penyakit ASF.
Ia pun mengimbau masyarakat khususnya peternak babi untuk tidak panik termasuk konsumennya. “Jika ada ternak babi yang sakit atau mati secara mendadak agar melapor pada petugas maupun penyuluh atau dinas terkait agar dilakukan pemeriksaan,” imbau Koibur.
Ia menyatakan jika Pemprov akan terus melakukan pemantauan dan pengamatan langsung di lapangan dan juga akan melibatkan multistakeholder guna menyelesaikan masalah ini. “Sampai saat ini wabah ASF belum ada penangkalnya, sehingga yang dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan penyebarannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos