Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Revitalisasi KUA Jadi Program Prioritas Kemenag

JAYAPURA– Direktur Urusan Agama Kristen dan Dirjen Kristen Kemenag RI, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K menyampaikan tujuh program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) , salah satunya terkait revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dijadikan tempat nikah semua agama.

   “Dari tujuh program prioritas, salah satu juga revitalisasi KUA, sesuai arahan Bapak Menteri Agama bahwa pelayanan yang ada bukan cuma hanya satu golongan agama saja, tetapi pelayanan di KUA itu untuk semua golongan agama,” kata Amsal kepada Wartawan, Rabu (3/4).

   Menurutnya,  tujuh program prioritas Kemenag tersebut yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiousity Index, Tahun Kerukunan Umat Beragama.

Baca Juga :  Cegah Ceramah Politik Praktis di Gereja, Pimpinan Sinode Akan Melakuan Kontrol

   Terkait revitalisasi KUA, diakui bahwa selama ini, hanya masyarakat yang beragama Islam saja yang bisa mengunakan KUA. Ke depannya,  KUA akan digunakan semua agama yang ada di Indonesia. Sehingga di tingkat kelurahan atau kecamatan KUA bisa digunakan untuk pelayanan dari masing-masing agama.

   “Maka dengan sendirinya kita harus buka pelayanan di KUA di tingkat kecamatan disana itu, pelayanan secara khusus untuk Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha itu ada, begitu juga dengan yang muslim,” terangnya.

   Lebih lanjut ia menyampaikan nanti di KUA selain sebagai pelayanan pencatatan sipil, pernikahan tetapi juga ada pelayanan teknis juga dilakukan seperti pendataan umat, bahkan sebagai tempat untuk beribadah bagi umat yang belum memiliki gereja.

Baca Juga :  Stop Pembangunan di Sepanjang Pantai Holtekamp

   “Dalam surat edaran Bapak Menteri agama No 11 tahun 2023 itu, dia memberikan kebebasan bagi kita untuk dan juga memberikan ruang bagi kita untuk kantor Kemenag kabupaten dan juga kanwil, kalau sampe ada yang tidak memiliki tempat ibadah maka bisa saja dia beribada sementara selama tiga bulan,” terangnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Direktur Urusan Agama Kristen dan Dirjen Kristen Kemenag RI, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K menyampaikan tujuh program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) , salah satunya terkait revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dijadikan tempat nikah semua agama.

   “Dari tujuh program prioritas, salah satu juga revitalisasi KUA, sesuai arahan Bapak Menteri Agama bahwa pelayanan yang ada bukan cuma hanya satu golongan agama saja, tetapi pelayanan di KUA itu untuk semua golongan agama,” kata Amsal kepada Wartawan, Rabu (3/4).

   Menurutnya,  tujuh program prioritas Kemenag tersebut yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiousity Index, Tahun Kerukunan Umat Beragama.

Baca Juga :  Jangan Curangi Bantuan Beras

   Terkait revitalisasi KUA, diakui bahwa selama ini, hanya masyarakat yang beragama Islam saja yang bisa mengunakan KUA. Ke depannya,  KUA akan digunakan semua agama yang ada di Indonesia. Sehingga di tingkat kelurahan atau kecamatan KUA bisa digunakan untuk pelayanan dari masing-masing agama.

   “Maka dengan sendirinya kita harus buka pelayanan di KUA di tingkat kecamatan disana itu, pelayanan secara khusus untuk Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha itu ada, begitu juga dengan yang muslim,” terangnya.

   Lebih lanjut ia menyampaikan nanti di KUA selain sebagai pelayanan pencatatan sipil, pernikahan tetapi juga ada pelayanan teknis juga dilakukan seperti pendataan umat, bahkan sebagai tempat untuk beribadah bagi umat yang belum memiliki gereja.

Baca Juga :  Stop Pembangunan di Sepanjang Pantai Holtekamp

   “Dalam surat edaran Bapak Menteri agama No 11 tahun 2023 itu, dia memberikan kebebasan bagi kita untuk dan juga memberikan ruang bagi kita untuk kantor Kemenag kabupaten dan juga kanwil, kalau sampe ada yang tidak memiliki tempat ibadah maka bisa saja dia beribada sementara selama tiga bulan,” terangnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya