Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
  Meski regulasi maupun aspek juknis dari wacana tersebut belum diinformasikan dari Kemenag Pusat, namun Kemenag Jayapura telah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang sda di Kota Jayapura.
  Menurutnya, tujuh program prioritas Kemenag tersebut yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiousity Index, Tahun Kerukunan Umat Beragama.
  Menurutnya, tujuh program prioritas Kemenag tersebut yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiousity Index, Tahun Kerukunan Umat Beragama.